Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan terkait lanjutan kasus 'Papa Minta Saham' berakhir mediasi

Gugatan terkait lanjutan kasus 'Papa Minta Saham' berakhir mediasi Sidang MKD kasus Setya Novanto. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kasus 'Papa Minta Saham' dengan tergugat Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya. Gugatan itu dilayangkan lantaran MKD hingga kini belum memberikan putusan atas pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.

Dalam sidang lanjutan keempat ini penggugat yang juga anggota LBH KBR, Sugeng Agus Santoso dengan kuasa hukum MKD, Habiburahman sepakat untuk diadakannya mediasi terkait gugatan ini. Adapun pihak yang disepakati sebagai mediator adalah Hakim mediator, Diah Siti Basariah dari PN Jakpus.

"Nah tadi penggugat dan kuasa hukum tergugat, Habiburahman sepakat kita menunjuk Ibu Diah Siti Basariah dari pengadilan (sebagai mediator). Kami sepakat menunjuk dari pengadilan," kata Sugeng di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3).

Mediasi ini, katanya, penggugat tetap akan meminta agar MKD menjalankan peran dan tugasnya dalam memberikan putusan sanksi kepada Setya Novanto. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih belum ditetapkan bersalah. Meskipun dalam mediasi itu diputuskan harus berdamai, Sugeng menegaskan MKD harus tetap memberikan putusan.

"Mediasi ini, penggugat memerlukan MKD menjalankan tugasnya membuat putusan atas putusan kasus Setnov. sampai saat ini Setnov tidak bersalah. Apa jadinya, Setnov akan melenggang atas pemeriksaan MA. Kalaupun damai harus ada putusannya. Jadi kalau ada putusannya baru," terangnya.

"Tapi kita tahu bersama dari 18 anggota MKD (termasuk eks anggota MKD, Akbar Faisal), 10 menyatakan pelanggaran sedang, 7 berat. Kalau di voting setnov putusannya sedang," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap dari salah seorang anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah selalu mangkir dari panggilan meski sudah 2 kali dipanggil. Padahal 16 anggota lainnya sudah memenuhi panggilan.

"Sidang ini kan sidang ke-empat, dari sidang 1 sampai 4. Yang tidak hadir dari 17 pihak yang digugat. Yang tidak hadir itu Dimyati. Setelah dipanggil dua kali tidak hadir juga," tandas Sugeng.

Terpisah, Hakim Ketua, Bambang Kustopo mengharapkan kasus ini dapat berjalan damai. Dikatakannya, sidang ini akhirnya ditunda sampai kedua belah pihak menunjuk dan menerima laporan dari hakim mediator.

"Majelis sepakat menujuk Ibu Diah, syukur bisa damai. Sidang ditunda, sampai adanya laporan dari hakim mediator," ujar Bambang.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Sekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'

Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit
Panglima Jenderal Agus Subiyanto Ungkap Senjata Rahasia TNI, Jadi Kekuatan Tersembunyi Prajurit

Berikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama
Serahkan Surat Pengunduran Diri, Mahfud Ungkap Reaksi Jokowi: Beliau Bergurau Seperti Teman Lama

Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres
VIDEO: Di Balik Panasnya Debat Capres, Ada Senyum dan Pelukan Hangat Para Cawapres

Cawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.

Baca Selengkapnya