Gugatan terkait lanjutan kasus 'Papa Minta Saham' berakhir mediasi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kasus 'Papa Minta Saham' dengan tergugat Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya. Gugatan itu dilayangkan lantaran MKD hingga kini belum memberikan putusan atas pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Dalam sidang lanjutan keempat ini penggugat yang juga anggota LBH KBR, Sugeng Agus Santoso dengan kuasa hukum MKD, Habiburahman sepakat untuk diadakannya mediasi terkait gugatan ini. Adapun pihak yang disepakati sebagai mediator adalah Hakim mediator, Diah Siti Basariah dari PN Jakpus.
"Nah tadi penggugat dan kuasa hukum tergugat, Habiburahman sepakat kita menunjuk Ibu Diah Siti Basariah dari pengadilan (sebagai mediator). Kami sepakat menunjuk dari pengadilan," kata Sugeng di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3).
Mediasi ini, katanya, penggugat tetap akan meminta agar MKD menjalankan peran dan tugasnya dalam memberikan putusan sanksi kepada Setya Novanto. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih belum ditetapkan bersalah. Meskipun dalam mediasi itu diputuskan harus berdamai, Sugeng menegaskan MKD harus tetap memberikan putusan.
"Mediasi ini, penggugat memerlukan MKD menjalankan tugasnya membuat putusan atas putusan kasus Setnov. sampai saat ini Setnov tidak bersalah. Apa jadinya, Setnov akan melenggang atas pemeriksaan MA. Kalaupun damai harus ada putusannya. Jadi kalau ada putusannya baru," terangnya.
"Tapi kita tahu bersama dari 18 anggota MKD (termasuk eks anggota MKD, Akbar Faisal), 10 menyatakan pelanggaran sedang, 7 berat. Kalau di voting setnov putusannya sedang," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap dari salah seorang anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah selalu mangkir dari panggilan meski sudah 2 kali dipanggil. Padahal 16 anggota lainnya sudah memenuhi panggilan.
"Sidang ini kan sidang ke-empat, dari sidang 1 sampai 4. Yang tidak hadir dari 17 pihak yang digugat. Yang tidak hadir itu Dimyati. Setelah dipanggil dua kali tidak hadir juga," tandas Sugeng.
Terpisah, Hakim Ketua, Bambang Kustopo mengharapkan kasus ini dapat berjalan damai. Dikatakannya, sidang ini akhirnya ditunda sampai kedua belah pihak menunjuk dan menerima laporan dari hakim mediator.
"Majelis sepakat menujuk Ibu Diah, syukur bisa damai. Sidang ditunda, sampai adanya laporan dari hakim mediator," ujar Bambang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaOtto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaBerikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaCawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca Selengkapnya