Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan gugatan kasus 'Papa Minta Saham' dengan tergugat Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya. Gugatan itu dilayangkan lantaran MKD hingga kini belum memberikan putusan atas pelanggaran etik mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus 'Papa Minta Saham'.Dalam sidang lanjutan keempat ini penggugat yang juga anggota LBH KBR, Sugeng Agus Santoso dengan kuasa hukum MKD, Habiburahman sepakat untuk diadakannya mediasi terkait gugatan ini. Adapun pihak yang disepakati sebagai mediator adalah Hakim mediator, Diah Siti Basariah dari PN Jakpus."Nah tadi penggugat dan kuasa hukum tergugat, Habiburahman sepakat kita menunjuk Ibu Diah Siti Basariah dari pengadilan (sebagai mediator). Kami sepakat menunjuk dari pengadilan," kata Sugeng di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Senin (14/3).Mediasi ini, katanya, penggugat tetap akan meminta agar MKD menjalankan peran dan tugasnya dalam memberikan putusan sanksi kepada Setya Novanto. Sebab, hingga saat ini Setya Novanto masih belum ditetapkan bersalah. Meskipun dalam mediasi itu diputuskan harus berdamai, Sugeng menegaskan MKD harus tetap memberikan putusan."Mediasi ini, penggugat memerlukan MKD menjalankan tugasnya membuat putusan atas putusan kasus Setnov. sampai saat ini Setnov tidak bersalah. Apa jadinya, Setnov akan melenggang atas pemeriksaan MA. Kalaupun damai harus ada putusannya. Jadi kalau ada putusannya baru," terangnya."Tapi kita tahu bersama dari 18 anggota MKD (termasuk eks anggota MKD, Akbar Faisal), 10 menyatakan pelanggaran sedang, 7 berat. Kalau di voting setnov putusannya sedang," sambungnya.Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap dari salah seorang anggota MKD, Achmad Dimyati Natakusumah selalu mangkir dari panggilan meski sudah 2 kali dipanggil. Padahal 16 anggota lainnya sudah memenuhi panggilan."Sidang ini kan sidang ke-empat, dari sidang 1 sampai 4. Yang tidak hadir dari 17 pihak yang digugat. Yang tidak hadir itu Dimyati. Setelah dipanggil dua kali tidak hadir juga," tandas Sugeng.Terpisah, Hakim Ketua, Bambang Kustopo mengharapkan kasus ini dapat berjalan damai. Dikatakannya, sidang ini akhirnya ditunda sampai kedua belah pihak menunjuk dan menerima laporan dari hakim mediator."Majelis sepakat menujuk Ibu Diah, syukur bisa damai. Sidang ditunda, sampai adanya laporan dari hakim mediator," ujar Bambang.
Gugatan terkait lanjutan kasus 'Papa Minta Saham' berakhir mediasi
Gugatan itu dilayangkan lantaran MKD hingga kini belum memutuskan pelanggaran etik Setya Novanto.
Rekomendasi