Gugatan praperadilan Rohadi terhadap KPK atas inisiatif anak
Merdeka.com - Kuasa Hukum Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Hendra Hendriyansyah menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan oleh Tonin Singarimbun bukan kehendak Rohadi. Gugatan praperadilan diajukan sesuai referensi dari putra Rohadi, Ryan Seftriadi.
"Kalau Pak Tonin adalah pengacara prapernya yang direferensikan oleh anaknya Ryan," kata Hendra saat dihubungi, Jakarta, Kamis (14/7).
Ryan Seftriadi merupakan anak kandung Rohadi yang berstatus CPNS di Dirjen Peradilan Mahkamah Agung. Dia juga pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi Berthanatalia Ruruk.
Hendra mengaku, kliennya sama sekali tidak pernah mengetahui adanya pengajuan gugatan praperadilan. Rohadi sendiri, menurut Hendra merasa dilangkahi atas kejadian tersebut.
Dia pun mengatakan gugatan akan dicabut sesuai keinginan Rohadi. Namun lantaran Hendra tidak memiliki kuasa atas pengajuan praperadilan tersebut, dia akan melakukan koordinasi lagi soal rencana tersebut.
"Belum dicabut surat prapernya, karena untuk melakukan pencabutan praper saya harus mendapatkan kuasa khusus dari Pak Rohadi," tutur dia.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Rohadi tersangka penerima suap pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan bila pengajuan gugatan praperadilan tidak akan dicabut. Tonin mempertanyakan pernyataan Hendra Hendriyansyah kuasa hukum Rohadi yang mengatakan akan mencabut gugatan praperadilan.
"Pak Rohadi pernah gak ngomong kayak gitu? Yang ngomong kayak gitu coba aja tanya surat kuasanya," ujar Tonin melalui sambungan telepon, Rabu (13/7).
Dia pun mengaku sama sekali tidak mengenal dengan Hendra yang dipertanyakan kebenarannya menjadi kuasa hukum Rohadi. Bersikerasnya Tonin melanjutkan pra peradilan lantaran dia meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar kewenangannya dalam menangkap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sidang tetap berjalan tanggal 26 Juli," pungkasnya.
Pengajuan gugatan praperadilan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya