Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan pemohon salah objek, 2 sengketa Pilkada serentak ditolak MK

Gugatan pemohon salah objek, 2 sengketa Pilkada serentak ditolak MK Sidang MK Sengketa Pilkada Jatim. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Sarif Abdillah dan Usup Sumanang dan pemilihan kepala daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diajukan pasangan Abdul Hakim dan Gusti Chapizi. Dua perkara itu tak dapat dilanjutkan karena majelis hakim MK menilai gugatan pemohon salah objek.

"Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Arief, permohonan pemohon tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tak lebih dari 2 persen.

"Pemohon salah mengajukan permohonan yaitu berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten atau kota dalam pemilihan bupati, seharusnya pemohon mengajukan surat keputusan rekapitulasi KPU," ujar Arief.

Diketahui MK sudah menerima 147 permohonan gugatan dan hari ini MK sudah membacakan 16 permohonan perkara. Adapun daerah yang gugatannya sudah dibacakan putusannya yaitu Provinsi Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pulau Taliabu.

Hingga hari ini, tercatat 91 dari 147 permohonan perselisihan hasil pemilihan pemilihan kepala daerah yang ditolak MK. Sebagian MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tetap.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Cak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Kata Anies

MK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres
Suara Lantang Hakim MK Saldi Isra, Kritis dari Gugatan Batas Usia Cawapres Hingga Sengketa Pilpres

Berikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya