Gugatan pemohon salah objek, 2 sengketa Pilkada serentak ditolak MK
Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Sarif Abdillah dan Usup Sumanang dan pemilihan kepala daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diajukan pasangan Abdul Hakim dan Gusti Chapizi. Dua perkara itu tak dapat dilanjutkan karena majelis hakim MK menilai gugatan pemohon salah objek.
"Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (25/1).
Menurut Arief, permohonan pemohon tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang syarat persentase selisih perolehan suara yang dapat diajukan ke MK untuk disengketakan. Pasal tersebut mengatur persentase selisih jumlah penduduk dan perolehan suara tak lebih dari 2 persen.
"Pemohon salah mengajukan permohonan yaitu berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kabupaten atau kota dalam pemilihan bupati, seharusnya pemohon mengajukan surat keputusan rekapitulasi KPU," ujar Arief.
Diketahui MK sudah menerima 147 permohonan gugatan dan hari ini MK sudah membacakan 16 permohonan perkara. Adapun daerah yang gugatannya sudah dibacakan putusannya yaitu Provinsi Kabupaten Supiori, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Ogan Komering, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pulau Taliabu.
Hingga hari ini, tercatat 91 dari 147 permohonan perselisihan hasil pemilihan pemilihan kepala daerah yang ditolak MK. Sebagian MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum tetap.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Anies-Cak Imin terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaIni membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaJumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Baca Selengkapnya