Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan grasi Corby ditolak, Granat ajukan banding

Gugatan grasi Corby ditolak, Granat ajukan banding Schapelle Leigh Corby. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gugatan yang dilayangkan Gerakan Anti Narkotika Nasional (Granat) terhadap pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap napi narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby dan napi asal Jerman Peter Grobman, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa (4/7).

Menanggapi penolakan tersebut, Tim Kuasa Hukum Granat, Maqdir Ismail mengaku kecewa kepada keputusan majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi. Granat akan melakukan banding terhadap keputusan majelis hakim.

"Kami akan musyawarah dulu, tapi saya rasa kami cenderung akan banding terhadap putusan yang telah dibacakan," kata Maqdir, usai persidangan di PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Maqdir pun mengkritisi keputusan hakim ketua yang dianggap melakukan keputusan sepihak. "Karena materi dalam gugatan Granat, tidak dipertimbangkan sama sekali. Sepatutnya, tidak serta merta hakim tidak menerima gugatan," kata Maqdir.

Meskipun masih ada waktu sampai 14 hari ke depan untuk mempertimbangkan penolakan gugatan, Maqdir meminta agar gugatan ini seharusnya diperdebatkan terlebih dahulu dari pihak penggugat dan tergugat.

"Mestinya gugatan ini diperdebatkan di PTUN antara penggugat dan tergugat untuk menguji pokok persoalan" jelasnya.

Sebelumnya, sidang yang diketuai oleh majelis hakim hakim Yodi Martono Wahyunadi, mengatakan penolakan gugatan grasi Corby ini berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) di mana grasi adalah bentuk pengampunan ataupun keringanan kepada narapidana. Yodi pun menambahkan pemberian grasi juga merupakan hak prerogratif presiden. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP