Gugatan ditolak PTUN, Serge Atlaoui akan dieksekusi tersendiri
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan terpidana mati, Serge Areski Atlaoui terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak grasi WN Prancis. Karena tidak ada lagi upaya hukum yang ditempuh Serge, maka dia akan segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana, menjelaskan Serge akan dieksekusi sendiri, mengingat eksekusi bagi sembilan terpidana mati lainnya sudah lebih dulu disiapkan.
"Karena ada proses hukum yang sedang dan akan berjalan, paling tidak Serge kita bisa ikutkan pada eksekusi yang berikut ini. Apabila putusan perlawanan itu menolak permohonan yang bersangkutan, maka dia akan dieksekusi tersendiri," kata Tony di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Tony mengatakan, kandasnya gugatan Serge mirip dengan apa yang dilakukan Dou Bali Nine, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, sebelumnya.
"Hasilnya sama dengan apa yang dilakukan oleh pengacara duo bali nine yang juga melakukan perlawanan terhadap PTUN dan yang juga ditolak," kata dia.
Seperti diketahui, eksekusi terhadap Serge sempat tertunda lantaran dia masih mengajukan gugatan ke PTUN terkait penolakan grasinya oleh presiden. Namun, PTUN akhirnya menolak gugatan Serge.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya