Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, PDIP Bicara Hukum Dipakai untuk Jatuhkan Orang
Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK pada Jumat (26/2) malam. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto menduga, ada kemungkinan Nurdin lupa diri karena kekuasaan atau ada pihak yang ingin menjatuhkan.
"Orang baik di dalam politik tidak cukup, kadang-kadang lupa diri. Bisa juga kekuasaannya diincar orang lain, bisa. Dan alat untuk menjatuhkan orang hari ini memakai penegakkan hukum. Harus disadari, kadang alat penegakkan hukum dipakai untuk menjatuhkan orang kan bisa. Karena ini Gubernur, saya tidak curiga tapi namanya orang politik," kata Bambang Wuryanto di Semarang, Minggu (28/2).
Dia menyebut saat ini proses hukum harus dipatuhi dan diikuti dengan baik. Jika memang bersalah maka dihukum.
"Tapi kita semua harus tetap tegak lurus pada hukum, kalau dihukum, jalani baik-baik," ungkapnya.
Padahal, Nurdin Abdulah itu dikenal orang yang santun dan religius. "Sepengetahuan saya Gubernur Sulsel ini santun, salatnya 5 waktu, juga sering berikan ceramah dan menurut saya, feeling saya dia orang baik. Tetapi orang baik di dalam politik tidak cukup, kadang-kadang lupa," ujarnya.
Diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tertangkap tangan KPK pada Jumat (26/2) malam. Nurdin ditangkap bersama Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.
Ketiganya terjerat kasus suap proyek pedestrian wisata di Bira, Bulukumba. Nurdin diketahui menerima suap melalui Edy Rahmat sebagai perantaranya dari Agus Sucipto sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar. Nurdin diketahui juga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 5,4 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaIa membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya