Gubernur Lukas Enembe larang peredaran miras di Papua
Merdeka.com - Pemangku kepentingan di Bumi Cenderawasih termasuk pihak adat dan gereja, pemuda dan kaum perempuan serta wakil rakyat diminta memahami Instruksi Gubernur Papua Nomor 3/INSTR-GUB/Tahun 2016 terhadap pakta integritas pelarangan minuman beralkohol.
"Pelarangan dan pakta integritas itu sesuai kesepakatan pada akhir Maret lalu saat rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua," kata Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Senin (12/4).
Hal itu disampaikan guna menanggapi sejumlah pihak yang masih berkeberatan dengan aksi di lapangan untuk mendukung instruksi dan pakta integritas yang sudah disepakati.
"Saat rakerda itu berlangsung, para bupati, wali kota, dandim, Kejari, pengadilan dan wakil rakyat setuju, bahkan ikut menandatangani pakta integritas pelarangan minuman beralkohol," beber Lukas Enembe.
Menurut Lukas, apa yang sudah disepakati bersama dan disaksikan oleh publik luas, serta disiarkan oleh media massa saat rakerda bupati/wali kota se-Provinsi Papua sudah seharusnya dilaksanakan dan diberlakukan, meski ada pro dan kontra.
Dia mengakui kebijakan untuk kebaikan ini bagi bagi warga asli Papua mungkin dianggap kurang populer.
"Tapi langkah ini harus segera kita ambil dan buat, apalagi saya sebagai pimpinan daerah di sini, gubernur, sudah pasti ingin melindungi rakyatnya. Ini juga bagian dari revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Jokowi," paparnya.
Mantan bupati Puncak Jaya itu mengaku tidak gentar dengan ancaman (gertakan) dari pihak-pihak yang masih ingin membuat masyarakat Papua terlena dengan minuman berakohol, yang mengakibatkan tindak kriminal dan kematian.
Tentunya, sambung Lukas, masyarakat yang memahami dan mendukung pelarangan minuman berakohol pasti akan berada paling depan jika hal ini dipersoalkan di kemudian hari.
"Saya tidak takut. Kebijakan atau aturan yang dibuat itu memiliki legalitas lewat perdasus. Yang jelas mengatur tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol. Jadi, silahkan saja jika ada yang ingin menuntut," tegas Lukas.
Lukas menegaskan kembali bahwa sudah seharusnya pihak-pihak yang masih berseberangan dengan kebijakan yang dibuat, memahami betul apa isi dan amanat dari UU Otsus yang sedang berlaku di provinsi Papua.
Sehingga, kata dia, tidak memandang bahwa kebijakan yang sedang dikeluarkan mematikan usaha orang lain, tapi melindungi rakyat Papua karena minuman beralkohol.
"Mau di PTUN kan, silahkan. Jika peraturan atau kebijakan yang kami buat dianggap bertentangan," tandasnya.
"Perlu diingat bahwa Papua sedang berlaku otsus yang dilegitimasi oleh pemerintah pusat, toh yang kami buat untuk kebaikan bukan sebaliknya. Padahal daerah lain juga punya aturan yang tidak jauh beda dengan kearifan lokal yang dimiliki daerah masing-masing," pungkasnya dikutip Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).
Baca SelengkapnyaKorban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, maupun aparat keamanan, atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaHal tersebut untuk menjaga kondusifitas pasca tragedi kerusuhan pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPolda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.500 personel gabungan akan mengamankan kedatangan hingga prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kamis (28/12).
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca Selengkapnya