Gubernur Jabar terima putusan pemakzulan Aceng dari DPRD Garut
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menerima putusan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Kabupaten Garut. Surat diterima hari ini dengan nomor No.131/133-DPRD tanggal 1 Februari 2013.
Kabiro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah mengatakan, inti dari surat itu berisikan perihal usulan pemberhentian Bupati Aceng yang telah melakukan nikah siri dengan Fany Octora.
"Isinya adalah keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang usulan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut masa Jabatan 2009-2014," katanya di Gedung Sate Bandung, Senin (4/2).
Dalam surat disebutkan dia, dengan diterimanya putusan perkara Hak Uji Pendapat Reg.No.1P/KHS/2013 dari Mahkamah Agung (MA) perlu ditindak lanjuti DPRD melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan DPRD Garut 1 Februari oleh Ketua Ahmad Bajuri," jelasnya.
Menurutnya berkas tersebut akan segera dikirimkan ke Presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Presiden mempunyai waktu 30 hari, setelah berkas diterima untuk mengeluarkan Keputusan Presiden.
"Suratnya besok juga bisa dikirimkan langsung, kita sebenarnya cuma ngecek saja, tidak ada telaah lebih lanjut lagi," ungkapnya.
Keputusan DPRD Garut sendiri untuk melengserkan Aceng ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemecatan Bupati Aceng di Gedung DPRD Garut, Jumat, 1 Februari 2013.
Perbuatan Bupati Aceng yang menikahi Fany kemudian menceraikannya selama empat hari terbukti melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan karena pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.
Aceng sebagai pejabat publik dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaEmil Dardak Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Terkait Putusan DKPP
Apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran Dinyatakan Langgar Aturan CFD, Ganjar: Silakan Segera Dihukum
Ganjar Pranowo ingin agar putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk segera dihukum.
Baca SelengkapnyaSempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok
Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca SelengkapnyaKapolda Bareng Pj Gubernur Jabar Datangi Warga Korban Longsor Cipongkor
Tim SAR gabungan harus bekerja ekstra untuk bisa mengevakuasi ketiga jasad korban yang berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Momen Seruangan Ngakak, Gubernur Jakarta Dipilih Presiden: Kok Bisa Diusulkan DPR
Saat pembacaan DIM mengenai tata cara pengangkatan gubernur dan wakil gubernur, satu ruangan tertawa
Baca SelengkapnyaGibran Kembali Panasi Pendukung saat Debat, Ketua KPU: Nanti Kita Ingatkan Lagi
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bakal kembali menegur Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka karena tindakannya memanasi pendukungnya dalam debat
Baca Selengkapnya