Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Jabar terima putusan pemakzulan Aceng dari DPRD Garut

Gubernur Jabar terima putusan pemakzulan Aceng dari DPRD Garut Bupati Garut Aceng HM Fikri. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menerima putusan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri dari DPRD Kabupaten Garut. Surat diterima hari ini dengan nomor No.131/133-DPRD tanggal 1 Februari 2013.

Kabiro Humas, Protokol, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah mengatakan, inti dari surat itu berisikan perihal usulan pemberhentian Bupati Aceng yang telah melakukan nikah siri dengan Fany Octora.

"Isinya adalah keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang usulan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut masa Jabatan 2009-2014," katanya di Gedung Sate Bandung, Senin (4/2).

Dalam surat disebutkan dia, dengan diterimanya putusan perkara Hak Uji Pendapat Reg.No.1P/KHS/2013 dari Mahkamah Agung (MA) perlu ditindak lanjuti DPRD melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan DPRD Garut 1 Februari oleh Ketua Ahmad Bajuri," jelasnya.

Menurutnya berkas tersebut akan segera dikirimkan ke Presiden melalui Mendagri Gamawan Fauzi. Presiden mempunyai waktu 30 hari, setelah berkas diterima untuk mengeluarkan Keputusan Presiden.

"Suratnya besok juga bisa dikirimkan langsung, kita sebenarnya cuma ngecek saja, tidak ada telaah lebih lanjut lagi," ungkapnya.

Keputusan DPRD Garut sendiri untuk melengserkan Aceng ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemecatan Bupati Aceng di Gedung DPRD Garut, Jumat, 1 Februari 2013.

Perbuatan Bupati Aceng yang menikahi Fany kemudian menceraikannya selama empat hari terbukti melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan karena pernikahan tersebut tidak mendapatkan izin dari istri pertama, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dan perceraiannya juga tidak dilakukan di dalam sidang Pengadilan Agama.

Aceng sebagai pejabat publik dinilai telah melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP