Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Edy Rahmayadi Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua

Gubernur Edy Rahmayadi Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua Gubernur Edy Rahmayadi disuntik vaksin Covid-19. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, mendapat suntikan kedua vaksin Covid-19 di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (2/2). Dia kembali berupaya meyakinkan masyarakat bahwa vaksin itu aman dan halal.

Seperti vaksinasi dosis pertama pada Kamis (14/1), Edy kembali disuntik dr Handoyo. Dokter dari Tim Medis Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini sempat menunjukan vial vaksin kepada wartawan, sebelum penyuntikan.

Seusai divaksin, Edy kembali menegaskan bahwa vaksin aman dan halal. Masyarakat diharapkan tidak menolak dan tidak takut divaksin. "Jangan ada yang takut, saya yang vaksin duluan, ini saya lakukan," ucapnya.

Mantan Pangkostrad ini mengaku tidak merasakan apa-apa setelah divaksin. Bahkan setelah vaksin dosis pertama, dia juga tidak merasakan efek samping yang berat.

Edy menjadi orang yang pertama divaksin untuk membuktikan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat, bahwa vaksin tersebut aman. "Gubernur harus divaksin untuk membuktikan kepada tenaga kesehatan sebagai pejuang yang menangani Covid19 termasuk aparat keamanan dan memastikan vaksin ini aman dan halal, kalau sudah Gubernur melakukan vaksin, berarti tenaga kesehatan harus mau," kata Edy.

Meski sudah divaksinasi, Edy menyatakan tetap wajib menjalankan protokol kesehatan. Dia akan melaksanakan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Mengenai masih adanya tenaga kesehatan yang tidak mau divaksin, Edy mengatakan, jika diperlukan Satgas Penanganan Covid-19 akan mendatangi mereka ke tempat kerjanya. Itu bisa dilakukan karena kondisi saat ini darurat. Apalagi tenaga kesehatan di Sumut termasuk yang terbanyak di Indonesia.

"Kita khawatir dia mengobati orang, bukan hanya mengobati orang terpapar Covid-19, kalau tenaga kesehatan terpapar, bagaimana dia mengobati orang, ada dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan," lanjutnya.

Selain itu, mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 31 Januari, menurutnya, akan diberlakukan kembali jika diperlukan. "Kalau tak selesai kita perpanjang bahkan kita perketat tentang kedisiplinan masyarakat ini," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP