Gubernur Banten merasa dirugikan dengan pemberitaan Dinasti Atut
Merdeka.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berkeluh kesah kepada juru bicaranya Fitron Nur Ikhsan. Atut merasa teraniaya oleh opini miring terhadap dirinya dan keluarganya.
Menurut Atut, tidak salah jika keluarganya masuk ke pemerintahan sebab tidak ada aturan dan undang-undang yang melarang anggota keluarga masuk ke dalam pemerintahan di daerahnya.
"Bu Atut bilang kenapa dia tidak diberikan celah secara konstitusional secara adil, konstitusi tidak melarang ini. Tolong berikan lubang kecil kepada saya kalau enggak bisa di kasih pintu," kata Atut seperti yang ditirukan Fitron di diskusi Warung Daun "Dinasti Atut Cenat-Cenut", Jakarta, Sabtu (12/10).
Menurut Fitron, seharusnya Atut tidak disalahkan tetapi aturan politik dinasti. Menurutnya, yang harus dibenahi adalah aturan soal dinasti tersebut. Dia pun menyalahkan DPR yang reaktif menanggapi kasus Atut tersebut.
"Kalau menginginkan perubahan serius, kan konstitusi tidak melarang ini, kalau mau merubah alamat perubahan ini fokus kepada konstitusi, sampai hari ini perdebatan enggak selesai di DPR." tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meletusnya Gunung Gede Pangrango menandai berdirinya rumah dinas gubernur Jawa Barat ini
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaArief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Kendal beri ucapan selamat kepada Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaIstri Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Suprianti meminta para santri dan masyarakat Serang, Banten untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaSurat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaLuas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaMereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca Selengkapnya