Gubernur Aher sebut kenaikan UMK di Jabar 11,5 persen
Merdeka.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku, pihaknya baru menerima separuh dari 28 kabupaten/kota terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK). Rekomendasi yang masuk ke meja Gubernur akan ditandatangani 21 November 2015 nanti.
Namun Pemprov Jabar yang manut terhadap aturan pemerintah pusat ihwal PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan menetapkan bahwa kenaikan UMK tahun ini akan disamaratakan, yakni 11,5 persen.
"Peningkatannya 11,5 persen sama semuanya (kabupaten/kota)," kata pria yang akrab disapa Aher, di Hotel Jayakarta Kota Bandung, Rabu (18/11).
Peningkatan jumlah tersebut menurutnya sudah berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Sehingga dia menetapkan 11,5 persen adalah angka ideal untuk kenaikan upah di Jabar.
"Kita menggunakan laju pertumbuhan ekonomi, dan inflasi nasional. Dijelaskan PP (No 78 tahun 2015) melihat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi," jelas Aher.
Kalau pun masih ada daerah yang menolak penggunaan PP, Pemprov Jabar sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan merundingkan kembali. "Kita sesuai UU dulu. Kalau ga sesuai konsul ke pusat. Nanti arahan gimana kita bicarakan."
Aher juga mengaku masih menunggu besaran rekomendasi UMK dari kabupaten/kota. Biasanya daerah yang belum sampai saat ini akan menyerahkan jelang penetapan pada 21 November nanti.
"Ada yang menyerahkan tapi sudah lebih setengah. Sekarang tanggal 18, biasanya hari terakhir injurytime datang," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya