Gubernur Aceh tetapkan hari kerja 4 Agustus 2014
Merdeka.com - Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menetapkan hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri pada Senin, 4 Agustus 2014. Bagi pegawai negeri sipil yang tidak hadir tanpa keterangan akan ditindak tegas berupa teguran lisan dan pemotongan TPK sebesar 50 persen dari perolehan TPK pegawai negeri sipil (PNS) yang bersangkutan.
Hal ini berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Setda) Aceh bernomor 800/28699 yang ditujukan kepada seluruh para staf ahli Gubernur Aceh, para asisten Setda Aceh, para kepala SKPA, para Kepala Biro dan pegawai lainnya di lingkungan Setda Aceh.
Gubernur berharap semua PNS di lingkungan Pemerintah Aceh untuk mengikuti apel bersama di halaman kantor Gubernur Aceh.
"Direncanakan, Gubernur Zaini Abdullah akan bertindak sebagai Pembina apel pasca libur Idul Fitri, atau pada senin tanggal 4 Agustus nanti," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, Rabu, (23/7) di Banda Aceh.
Menurut Murthala, pembinaan disiplin atau tindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kantor pasca cuti. "Apel pada masing-masing SKPA juga tetap dilaksanakan dengan dipimpin oleh salah seorang pejabat eselon III yang ditunjuk," jelas Murthala.
Hal serupa juga berlaku untuk tenaga kontrak. Menurut Murthala, tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama, akan ditindak tegas dengan memberi pertimbangan khusus dalam perpanjangan kontrak kerja mendatang.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaMelalui salah satu akun media sosial, satuan TNI bermotto Swa Bhuwana Paksa itu mengungkap kesalahan cetak kalender.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.
Baca SelengkapnyaWilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnya