Gubernur Aceh isyaratkan moratorium tambang di Aceh
Merdeka.com - Praktek penambangan liar yang dilakukan secara tradisional maupun penambangan yang dilakukan oleh perusahaan dipandang Gubernur Aceh, Zaini Abdullah akan berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan. Sehingga dia memberikan isyarat akan melakukan moratorium tambang di Aceh.
Dihadapan sejumlah aktivis lingkungan di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (20/8) mengatakan, mengenai Ilegal Mining (Penambangan Liar) sudah harus dihentikan di Aceh. "Saat ini kami sudah membuat moratorium terutama bijih besi, emas dan lain sebagainya. Jadi kita berharap pada warga untuk tidak lagi menambang liar," tukas Zaini Abdullah di hadapan aktivis lingkungan di Aceh.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh saat ini sedang mencari solusi terbaik untuk menggantikan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat penambang. "Kita tentu saja berharap, di masa yang akan datang masyarakat tidak lagi menambang dengan cara yang salah karena hal tersebut memang mendatangkan keuntungan, namun dampaknya akan sangat buruk bagi kesehatan masyarakat yang ada di sekitar lokasi penambangan," jelasnya.
Gubernur menjelaskan, modus baru para penambang adalah dengan membawa material yang diduga mengandung emas dari lokasi penambangan ke rumah mereka masing-masing dan kemudian dipisahkan material emas dan yang bukan emas dengan menggunakan zat kimia yang membahayakan kesehatan warga.
"Hal ini tentu saja sangat membahayakan kondisi kesehatan masyarakat gampong setempat. Dampak dari pemisahan material emas yang menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya akan masuk ke dalam air tanah dan mencemari sumur-sumur warga. Pada beberapa gampong sudah terbukti terjadi terjadi pencemaran," terang Gubernur.
Gubernur juga menyerukan kepada masyarakat bersikap bijak dan nantinya dapat mentaati seruan Pemerintah Aceh. Jangan sampai usaha yang dilakukan untuk memperbaiki ekonomi keluarga, justru menjadi malapetaka, tidak hanya bagi keluarga tapi lebih luas lagi kepada masyarakat Gampong.
"Akan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) atau Instruksi Gubernur (Irgub) tentang moratorium tambang nantinya," tutupnya.
Sementara itu perwakilan dari LSM Unoe Itam, Effendy Isma menjelaskan, tidak hanya bicara penambangan ilegal, tetapi juga keberadaan tentang hutan adat, karena dengan jelasnya keberadaan hutan adat akan meminimalisir konflik di masa yang akan datang.
"Kenapa kami mengangkat isu tentang hutan adat atau masyarakat adat, karena dalam keputusan MK nomor 35 menjelaskan, bahwa hutan adat bukan merupakan hutan Negara. Konflik yang sering terjadi di Aceh adalah masalah teritorial, karena hutan masyarakat dianggap hutan Negara, maka disanalah asal muasal terjadinya konflik," imbuh Effendy Isma.
Untuk menjawab semua persoalan lingkungan itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Abubakar Karim menjelaskan bahwa semua persoalan tersebut nantinya akan terjawab setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Aceh selesai dan rancangan qanun ini masih membutuhkan banyak penyempurnaan dan juga beberapa pekerjaan lain yang harus dikerjakan.
"Meskipun nantinya selesai RTRW belum tentu semua selesai masalah, karena akan ada lagi yang harus dikerjakan tata ruang kawasan, apakah kawasan konservasi, kawasan lindung dan lain sebagainya termasuk pertambangan," tutupnya.
Abubakar juga menambahkan, nantinya akan ada tahapan selanjutnya yaitu Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Tetapi kenapa tidak pernah sampai ditahap ini sekarang, karena selama ini pemerintah masih fokus di RTRW. "Saya kira turunan-turunan ini yang perlu kita dorong terus karena bagaimana pun juga, kita harus mempunyai aturan yang jelas tentang tata ruang ini," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wilayah ini memiliki 99 pulau besar maupun kecil dan memiliki luas daratan mencapai 135 km persegi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.202 gempa bumi terjadi di wilayah Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPemda dan Petani menyambut gembira karena memasuki musim tanam tahun ini tak perlu khawatir lagi soal ketersediaan pupuk.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaDede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca Selengkapnya