Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Grebek gudang di Depok, polisi temukan 150 miras berbagai merek

Grebek gudang di Depok, polisi temukan 150 miras berbagai merek Polresta Depok gerebek gudang miras di Beji. ©2015 Merdeka.com/nur fauziah

Merdeka.com - Ratusan botol minuman keras (miras) diamankan dari toko kelontong milik Sakim di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok, Jawa Barat. Penggerebekan toko yang diduga sebagai gudang miras itu menyusul tewasnya lima warga Depok setelah pesta miras. Dari toko milik Sakim, polisi mengamankan sekitar 150 botol miras berbagai merek. Ratusan botol miras itu kemudian dibawa ke Polresta Depok sebagai barang bukti.

"Sudah kami amankan, pemiliknya juga kami bawa," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick Tjangkung, Senin (21/12).

Selain di toko milik Sakim, polisi juga mendatangi toko milik Rano yang menjual miras. Saat didatangi, toko ditutup dan pemiliknya tidak ada di tempat. Akhirnya polisi memanggil ketua RT setempat dan atas persetujuan pengurus maka polisi membongkar toko itu. Namun dari toko itu polisi tidak mendapat banyak miras seperti di toko pertama. Polisi lebih banyak menemukan botol kosong bekas miras yang telah terjual.

"Botol kosong ini tetap kami bawa sebagai bukti kalau mereka memang menjual miras," tegasnya.

Ditanya lebih lanjut soal warga yang tewas, Vivick menuturkan pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Diduga kuat, para korban mencampur sendiri miras yang dibelinya.

"Diduga kuat para korban yang mengoplos sendiri. Ini baru dugaan," terangnya.

Penjual miras hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Dalam tipiring maka penjual hanya dikenakan denda. "Denda maksimal Rp 5 juta," ungkapnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP