Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gratifikasi seks, nikmat tapi tak bisa dijerat

Gratifikasi seks, nikmat tapi tak bisa dijerat Ilustrasi. ©Shutterstock/conrado

Merdeka.com - Gratifikasi seks hangat dibicarakan karena menjadi salah satu modus yang diberikan kepada seseorang yang memiliki jabatan strategis. Meski begitu, penegak hukum tak dapat mengambil tindakan karena belum memiliki payung hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji pemberian sanksi terhadap penerima gratifikasi seks. Pengkajian gratifikasi seks itu merujuk pada konvensi internasional yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku banyak menerima laporan mengenai gratifikasi seksual. Menurutnya, banyak pihak yang tak menerima gratifikasi berupa uang, namun menerima gratifikasi berbentuk layanan esek-esek.

Menurutnya, sejak dahulu laporan gratifikasi seksual sering terdapat pada pemeriksaan pada instansi keuangan. Apalagi sekarang ini kebijakan bisa terbentuk oleh perempuan cantik.

"Dulu zaman Orde Baru itu kalau ada pemeriksaan ke daerah, itu yang disediakan sajian seksual, kalau ada misalnya dulu pemeriksaan keuangan," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, mengenai undang undang yang mengatur soal gratifikasi seksual masih terus dirumuskan. Dan kontrol yang bisa menghukum pelaku dalam menerima gratifikasi tersebut.

"Undang-undang (UU) belum tahu nanti biar dipikirkan. Iya kan sudah ada sendiri, sudah seharusnya kalau kontrol-kontrol seperti itu, tapi sulit dibuktikan juga ya," katanya.

Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja menyatakan pembahasan sanksi para pelaku gratifikasi seks ini sangat menarik. Apalagi jika hal itu dapat dijadikan ukuran rupiah. Sebab, selama ini dalam undang-undang yang ada, kebanyakan peraturan mengenai sanksi gratifikasi terdapat batasan-batasan nominal rupiah.

"Yang diatur itu ada batasan-batasan rupiahnya. Kalau bisa dijadikan ukuran rupiah, itu menarik. Sayangnya aturan kita masih seperti itu. Merujuk pada UNCAC memang masih harus disempurnakan. Beberapa instansi ragu apakah itu termasuk gratifikasi," ujar Adnan.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi seks. Menurutnya, dalam UU menyatakan yang tergolong gratifikasi tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan kesenangan. Hal itu lah yang dapat digolongkan ke dalam perbuatan penerimaan gratifikasi seks.

"Ada kemungkinan. UU kita mengatakan tidak harus uang tunai tapi bisa berupa diskon dan berupa kesenangan. Memang pembuktiannya tidak harus lapor tapi ini jatuhnya ke case building karena itu harus dibuktikan," ujarnya.

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai praktik gratifikasi atau pemberian hadiah berupa layanan seks kepada pejabat negara, sudah lazim dilakukan sejak zaman kerajaan. Gede Pasek menilai usulan KPK yang meminta gratifikasi seks dimasukkan dalam Undang-undang sebagai upaya berlebihan.

"Kalau diatur secara khusus, berlebihan. Kalau gratifikasi susah, ini membingungkan," ujarnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo

KPK akan memastikan terlebih dahulu perihal syarat-syarat untuk dilakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar Harus Dipisahkan dari Politik

Jika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah

Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Baca Selengkapnya
Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran

Sanksi Peringatan Keras Terakhir buat Ketua KPU Usai Terima Pendaftaran Pencalonan Gibran

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi

Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi

Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.

Baca Selengkapnya