Golkar tak akan intervensi kasus korupsi Alquran
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka pengadaan Alquran. Partai berlambang pohon beringin ini akan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang terlibat suatu perkara.
"Jika ada anggota yang terlibat suatu perkara, kita pasti membantu," ujar Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin melalui pesan pendeknya kepada merdeka.com, Jumat (29/6).
Anggota Komisi II itu menambahkan, walaupun pihak partai membantu tersangka, tetapi tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum Zulkarnaen.
"Namun kita tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum," katanya.
Menurut Nurul, partai akan tetap menunggu proses hukum yang menyangkut kadernya. "Kita masih menunggu proses penyidikan. Biarkan hukum bekerja," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menelusuri tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Alquran tahun tahun anggaran 2011-2012. Diduga ada suap terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran senilai Rp 35 miliar. Selain suap, ada pula dugaan korupsi pada proses pengadaan Alquran.
"ZD sudah dikeluarkan sprintdiknya (surat perintah dimulainya penyidikan), dinyatakan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis malam (28/6).
Diduga ZD, yang diduga adalah Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI. Dia dijerat atas dugaan tindak pidana suap. Komisi antikorupsi menduga ada pemberian imbalan atau hadiah kepada penyelenggara negara terkait pembahasan anggaran pengadaan Alquran. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya