Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar sebut Zulkarnaen brengsek

Golkar sebut Zulkarnaen brengsek Nurul Arifin. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya, Nurul Arifin marah mendengar kader partai, Zulkarnaen Djabar menjadi tersangka kasus korupsi Alquran. Bahkan mantan artis cantik itu tidak segan mencaci maki Zulkarnaen.

"Zulkarnaen cuma satu kata, brengsek. Kami prihatin, marah dan  geram, apalagi momentumnya bersamaan (Rapimnas III), dan lebih-lebih menyangkut soal korupsi Alquran, itu aja," kata Nurul kepada wartawan disela rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (3/7).

Meski dalam pernyataannya, Zulkarnaen mengaku kasusnya tidak atas nama partai maupun sebagai anggota dewan, namun Nurul menyarankan kepada Zulkarnaen untuk segera mengundurkan diri, baik dalam struktural Partai Golkar maupun sebagai anggota DPR.

"Seharusnya yang bersangkutan itu dengan besar hati mundurlah sementara di DPR sampai proses ini selesai. Jalan yang terbaik menurut saya yang bersangkutan mengundurkan diri dengan sukarela," katanya.

Partai Golkar tidak mempermasalahkan adanya dugaan muatan politik pada penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status Zulkarnaen, yang bersamaan dengan Rapimnas III Partai Golkar. Dalam waktu dekat, DPP Partai Golkar berwacana melakukan pemecatan kepada Zulkarnaen.

"Gak, saya pribadi gak (berfikir soal adanya muatan politis), Pak Ical juga gak. Kalau memecat itu ada," pungkas Nurul.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang tak lain memiliki hubungan ayah-anak. Keduanya antara adalah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan anaknya yang bernama Dendi Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR.

KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag. Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP