Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golkar doakan Setnov tabah usai divonis 15 tahun penjara

Golkar doakan Setnov tabah usai divonis 15 tahun penjara reaksi tak terduga setya novanto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Golkar prihatin dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kepada terdakwa Setya Novanto atas kasus korupsi proyek KTP elektronik. Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan partai menyerahkan langkah hukum atas vonis hakim itu kepada Setnov.

"Soal vonis yang tidak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Novanto dan Penasehat hukumnya sendiri untuk mengambil langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak," kata Ace saat dihubungi, Selasa (24/4).

Mewakili Golkar, Ace mendoakan Setnov agar sabar menghadapi kasus hukumnya. "Apapun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," imbuhnya.

Senada dengan Ace, Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menambahkan, partai mengapresiasi sikap Setnov yang akhirnya mengakui perbuatannya dalam korupsi e-KTP.

"Saya kira begini, ada kemajuan dari sikap pak Novanto yang dari awal tidak mengaku, kemudian mengaku hingga akhirnya akan membantu untuk menuntaskan kasus e-KTP ini. Itu juga harus diapresiasi perubahan sikapnya," ujarnya.

Soal vonis 15 tahun untuk Setnov, Doli percaya hakim telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum memberikan putusan tersebut.

"Saya kira percaya penuh terhadap majelis hakim. Tentu hakim mempertimbangkan banyak aspek. Termasuk tuntutan dari JPU, keterangan-keterangan saksi kita percayakan pada mekanisme peradilan. Apapun keputusannya itu merupakan keputusan terbaik yang dibuat oleh hakimnya," tandas Doli.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Setya Novanto atas kasuskorupsi proyek KTP elektronik. Sidang putusan ini dipimpin Ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Setya Novanto selama 15 tahun denda Rp 500 jita subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis Novanto, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke penyidik KPK.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP