Golkar bantah ada barter revisi UU KPK dengan RUU Tax Amnesty
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Azis Syamsuddin membantah tudingan adanya proses barter antara revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) dengan RUU Tax Amnesty.
Menurutnya justru perlu adanya payung hukum pengampunan pajak untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
"Setahu saya tidak ya, buat UU itu kan secara filosofinya berdasarkan kebutuhan, kemudian berdasarkan perkembangan hukum yang ada untuk mengikuti yang ada diikuti dengan teori pembangunan hukum, bahwa hukum itu menuju waktu yang akan datang. Tentu untuk peningkatan, bukan karena barter," kata Azis.
Hal itu dikatakan Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).
Namun mantan Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, jika proses pembuatan UU dilakukan dengan proses barter, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan. Sebab ada pertukaran kompromis bukan demi kebutuhan masyarakat.
"Kalau buat UU karena barter itu menyalahi aturan filosofi demokrasi," tuturnya.
Menurut Azis, payung hukum tersebut perlu guna menghadapi persaingan global. Apalagi mendatang Indonesia akan menjadi bagian MEA.
"Secara kebutuhan ekonomi dalam masyarakat ekonomi ASEAN dibutuhkan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya