GNPK kembali gugat Wakil Menteri ke MA
Merdeka.com - Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman menilai legal drafter (perancang peraturan) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 menyalahi ketentuan. Sehingga GNPK mengajukan permohonan uji materi Perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dalam rangka mengingatkan legal drafter agar bekerja lebih cermat.
"Legal drafter kacau, seharusnya mereka banyak belajar. Harusnya legal drafter presiden cermat, teliti, dan tidak ceroboh. Hari ini dilantik, hari ini digugat, kasihan juga presiden," ujar Adi saat mengajukan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (14/6).
Menurut Adi, sebelum Perpres dikeluarkan seharusnya pasal yang berkaitan dengan wamen diubah terlebih dahulu. Hal ini untuk menciptakan status hukum yang kuat bagi jabatan wamen. "Seharusnya Pasal 8 hingga Pasal 10 diubah dulu. Jangan terburu-buru seperti sekarang. Paling tidak wamen diistirahatkan dulu setahun lah, sampai Undang-undangnya sesuai," kata Adi.
Selain itu, Adi melanjutkan, pembentukan Perpres bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Putusan MK mensyaratkan bahwa harus ada analisis pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan sebelum mengangkat wamen. Hal itu tidak dijalankan oleh presiden," terangnya.
Namun demikian, Adi menyatakan Pasal 10 memang tidak mengandung masalah secara aturan perundang-undangan. Tetapi, masalah yang terkandung dalam UU Kementerian Negara terkait wamen terletak pada prosedur pengangkatan wamen. "Pasal 10 memang sah, tetapi mengisi jabatannya yang salah. Maka dari itu kami gugat ke MA. Yang kami ujikan adalah Perpresnya saja," katanya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya