GM Waterpark Tersangka Kasus Kerumunan Pengunjung Ternyata Ketua Tim Relawan Bobby
Merdeka.com - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman, mengakui Edi Saputra, tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Hairos Indah Waterpark, Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, adalah ketua salah satu relawannya. Dia ketua Bobby Lovers.
"Kita tidak menampik bahwa dia (Edi Saputra) itu bagian dari relawan kita. Nggak perlu menyangkal karena kerelawanan dia itu tidak terkait dengan kejadian ini. Ini kan case-nya bukan case kerelawanan, tapi case dia sebagai profesional," kata Sekretaris Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Alween Ong, Sabtu (3/10).
Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 itu menyerahkan penuh kasus hukum ini ke pihak berwajib. Mengenai status kerelawanan Edy pun pun diserahkan kepada pengurus Bobby Lovers.
Ditanya saal hubungan Edi dengan Bobby, Alween mengaku tidak mengetahuinya. "Itu saya kurang tahu ya, dia relawan baru, kalau dikaitkan, ini kan tugas tim besar, malah Bang Bobby-nya mungkin nggak tahu," sebutnya sembari mengatakan, sudah ada 30 tim relawan yang mendukung mereka.
Namun Alween membantah keras saat ditanyakan ada tidaknya hubungan keramaian di Hairos Indah Waterpark dengan pengumpulan massa tim relawan Bobby-Aulia.
"Tentu tidak, sudah jelas pasti jawabannya nggak. Beliau tersandung kasus karena membuka diskon, tidak ada hubungan dengan kita. Tidak ada atribut kita. Tidak ada pula yang sebut itu kegiatan kita, tidak ada atribut kita. Kalau kegiatan kita pasti kita sampaikan ke teman-teman," tegas Alween.
Seperti diberitakan, General Manager (GM) Hairos Indah Waterpark di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut, Edi Saputra, ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan orang melanggar protokol kesehatan yang viral di media sosial. Dia dijerat dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Untuk sementara ini general manager-nya sebagai tersangka. Kepada yang bersangkutan, kita sangkakan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Keputusan Menteri Kesehatan No 01.07/Menkes/382/2020," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, Jumat (2/10).
Pasal yang disebutkan Irsan menyatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
ES tidak ditahan, namun masih menjalani pemeriksaan. Irsan beralasan ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara.
Tindakan hukum ini diambil setelah foto dan video kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19 di Hairos Indah Water Park viral di media sosial. Dalam video terlihat para pengunjung berkerumun, sementara sejumlah orang berjoget di panggung depan kolam renang. Mereka bersorak diiringi musik.
Video viral itu kemudian menjadi pemberitaan dan perhatian. Satgas Pengendalian Protokol Kesehatan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) resmi menutup Hairos Indah Waterpark mulai hari ini, Jumat (2/10), hingga waktu yang tidak ditentukan. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya