Girangnya Setya Novanto MK kabulkan gugatan rekaman Papa Minta Saham
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review yang diajukan oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang diajukan oleh mantan Ketua DPR itu adalah Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).
Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.
"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," katanya.
Seperti diketahui, gugatan ini dilakukan Setnov setelah terkuak rekaman pertemuan diduga dirinya dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang turut ikut dalam pertemuan dengan keduanya.
Rekaman yang dikenal dengan 'Papa Minta Saham' itu membuah heboh tanah air saat itu. Setnov bahkan harus lengser dari posisinya sebagai ketua DPR kala itu.
Menanggapi putusan MK itu, Setnov yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengaku girang bukan kepalang. Dia mengatakan, 'kemenangannya' ini merupakan hadiah menjelang hari raya Idul Adha.
"Putusan MK adalah berkah Idul Adha. Saya bersyukur dan mengapresiasi MK telah memberikan keadilan," kata Novanto dalam acara penyerahan hewan kurban oleh Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (8/9).
Setnov mengatakan, lewat dikabulkannya gugatan tersebut terkait sejumlah bukti dalam skandal 'Papa Minta Saham' berupa rekaman sudah tak dapat lagi dijadikan sebuah bukti. Selain itu kasus 'Papa Minta Saham' yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung juga berhenti seiring dikabulkannya gugatan tersebut.
"Terima kasih kepada MK, diputuskan final untuk mengenai rekaman sudah tidak bisa menjadi bukti, serta permufakatan jahat dengan ini sudah clear," katanya.
Lebih jauh, Setnov mengatakan, putusan MK tersebut merupakan putusan yang adil. Maka dari itu, dia mengapresiasi kinerja MK.
"Terima kasih kepada MK, institusi yang memutuskan ini dan saya tentu berikan apresiasi karena diputuskan adil," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya