Giliran Harley Rafael Alun yang Sering Dipamerkan Mario Dandy di Medsos Disita KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus suap dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Kali ini, dua kediaman Rafael di Cireunde, Tangerang Selatan, digeledah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan. Tim KPK menyita kendaraan motor gede (Moge) Harley Davidson (HD).
"Benar, (6/6) KPK telah selesai melakukan penggeledahan dua rumah tersangka RAT di Kompleks P&K Cirendeu, Tangsel dan dari penggeledahan penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga satu unit motor gede merek HD," kata Ali dalam keterangan pers diterima Rabu (7/6).
KPK juga Sita Berkas Perkara Terkait Rafael
Ali membenarkan, moge disita adalah kendaraan yang biasa dipakai Mario Dandy, putra Rafael dan kerap dipamerkan di sosial media.
"Betul diduga moge yang sering dipakai anak tersangka," jelas Ali.
Sementara terkait dokumen yang disita, katanya, akan menjadi barang bukti dalam perkara Rafael. Nantinya, penyidik akan menelaah lebih dalam dari hasil temuan.
"Dari hasil penggeledahan dimaksud segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara," kata Ali menandasi.
KPK Telusuri Uang Kripto Rafael Alun
Selain itu, KPK mengaku juga akan menelusuri aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya menyelisik dugaan kepemilikan aset kripto alias uang digital.
"Kalau yang namanya crypto currency itu kan boleh dibilang digital, ya, uang digital, tidak berwujud. Itu susah kita, ada di mana ini, dompet digitalnya di mana. Kalau nyari uangnya, misalkan, dollar Singapura atau USD, kelihatan uangnya. Nah (uang digital) ini kan ada di mana. Kalau rekan-rekan punya informasi tentu itu sangat akan membantu kami," ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Tak hanya uang digital, Asep mengatakan pihaknya juga menelusuri seluruh aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari tindak pidana. Asep mengatakan KPK tengah berusaha memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dengan merampas aset koruptor.
"Tidak hanya uang digital. Jadi kita, kalau namanya TPPU itu semua harta kekayaan hasil tindak pidana korupsinya. Dalam bentuk apa pun. Apakah itu properti atau uang itu sendiri, atau sudah dalam bentuk misalkan logam mulia, atau dalam bentuk mungkin sesuatu yang memiliki nilai," kata Asep.
"Misalkan karya seni, karya seni yang menurut kita tidak mungkin nilainya kita tidak bisa taksir, tapi kita tanya ke kurator ini ditaksir berapa, nah itu nilainya," ujar Asep.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaVonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaDi sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca Selengkapnya