Gibran Larang PTM tapi Izinkan Mal di Solo Buka saat PPKM Level 4
Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2613 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang berlaku 24-30 Agustus.
"Besok bisa (buka) kalau sudah siap semua. Yang masuk 50 persen sesuai SE, pakai PeduliLindungi," ujar Gibran di Balai Kota, Selasa (34/8).
Untuk mengantisipasi membeludaknya pengunjung, pengawasan akan dilakukan, baik oleh pihak pengamanan mal maupun Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Selain itu juga dilakukan pembatasan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Selain membatasi kapasitas 50 persen, jam operasional mal juga dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Sementara itu tempat makan dan restoran, hanya boleh melayani take away hingga pukul 20.00 WIB.
"Sesegera mungkin, biar roda ekonomi bisa berputar lagi," ucapnya.
Gibran menambahkan, simulasi dibukanya mal dimulai pada Rabu (25/8). Sejumlah mal di Solo, seperti Solo Paragon Lifestyle Mall, bahkan sudah melakukan uji coba menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bisa masuk mal.
Head of Marcomm Department Solo Paragon Lifestyle Mall Veronica Lahji mengemukakan pihaknya sudah mengajukan perizinan kepada Satgas Oenanganan Covid-19 Kota Solo. Menurutnya mulai hari ini ada sebagian tenant yang sudah mulai buka.
"Kita sudah mengajukan. Semua mal di Solo sudah kirim ke satgas. Hari ini sebagian sudah buka. Besok buka semua," kata Veronica.
Meski mal telah diizinkan beroperasi, Gibran masih melarang pembelajaran tatap muka (PTM) di Kota Solo. Putra sulung Presiden Jokowi bahkan langsung mendatangi dan menghentikan PTM di sekolah yang nekat melaksanakannya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya