Gibran Larang ASN Solo Mudik Nataru Pakai Mobil Dinas
Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dia akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.
"Nggak mudik, jangan bepergian. Pokoknya mobil dinasnya jangan dipakai untuk mudik, untuk wisata. Mobil dinas untuk kerja saja," tegas Gibran di Solo, Kamis (2/12).
Gibran menegaskan, mendekati hari H nanti pihaknya akan membuat peraturan yang detail disertai sanksi bagi pelanggar.
"Pokokke ojo mudik sik (dulu). Ditahan dulu lah," tukasnya.
Termasuk, lanjut Gibran, bagi ASN yang akan mudik lokal, atau hanya sekitar Kota Solo.
Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur kedua hari besar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kunjungi Kupang, Gibran Hadiri Konser Indonesia Maju dan Ucapkan Selamat Natal
Konser Indonesia Maju ini dihadiri langsung Gibran Rakabuming Raka bersama sang istri Selvi Ananda.
Baca SelengkapnyaGibran Mutasi 121 ASN Pemkot Solo Jelang Pilpres, Ada Apa?
Gibran melakukan rotasi dan mutasi jabatan 121 ASN jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGibran Digugat Almas Tsaqibbirru, TKN Fanta: Kami Menghargai Hak Warga Negara
TPN Fanta menghargai gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Jawab TKN, Beberkan Bukti Surat Pemeriksaan Gibran Terkait Pembagian Susu di Car Free Day
Gibran sebelumnya mangkir dari undangan klarifikasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.
Baca SelengkapnyaGibran Ungkit Cak Imin Ikut Potong Tumpeng IKN, Timnas AMIN: Dulu Terpaksa Ikut Seremoni
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Baca SelengkapnyaSederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaTernyata Gibran Sering Tinggalkan Kaesang di Warnet
Kaesang juga meminta masyarakat membedakan antara dirinya dan Gibran.
Baca SelengkapnyaGibran Singgung Hilirisasi Digital, Pakar Sebut Kunci Mewujudkan Indonesia Maju 2045
Penampilan Gibran dalam Debat Cawapres di luar perkiraan.
Baca Selengkapnya