Gibran Larang ASN Solo Mudik Nataru Pakai Mobil Dinas
Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik saat Natal dan Tahun Baru 2022. Dia akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar.
"Nggak mudik, jangan bepergian. Pokoknya mobil dinasnya jangan dipakai untuk mudik, untuk wisata. Mobil dinas untuk kerja saja," tegas Gibran di Solo, Kamis (2/12).
Gibran menegaskan, mendekati hari H nanti pihaknya akan membuat peraturan yang detail disertai sanksi bagi pelanggar.
"Pokokke ojo mudik sik (dulu). Ditahan dulu lah," tukasnya.
Termasuk, lanjut Gibran, bagi ASN yang akan mudik lokal, atau hanya sekitar Kota Solo.
Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia. Aturan ini akan diberlakukan selama masa libur kedua hari besar.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya