Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran Izinkan Salat Tarawih dan Buka Bersama di Solo

Gibran Izinkan Salat Tarawih dan Buka Bersama di Solo Suasana Salat Tarawih di Masjidil Haram. ©2020 AFP/STR

Merdeka.com - Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuat sejumlah kebijakan. Diantaranya terkait pelaksanaan salat Tarawih dan buka bersama. Kedua kegiatan tersebut diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Peraturan baru tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro jilid 5 yang berlaku tanggal 5-18 April 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan, Pemkot Solo memutuskan memperpanjang PPKM mikro yang terbukti ampuh menekan angka kasus penularan Covid-19.

“Kita akan perpanjang PPKM skala mikro. Secara garis besar tidak ada perubahan,” katanya usai mengikuti rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Balai Kota Solo, Senin (5/4).

Menurutnya, perbedaan mendasar aturan PPKM berskala mikro kali ini adalah adanya aturan terkait pelaksanan ibadah dan kegiatan selama bulan Suci Ramadhan. Aturan tersebut di antaranya diperbolehkannya salat Tarawih di Masjid dengan tetap diberlakukan pembatasan dan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Sesuai hasil rapat bersama dengan pihak terkait, ibadah salat Tarawih di masjid diperbolehkan. Untuk jemaah jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid,” terangnya.

Sementara untuk kegiatan buka bersama, meski diperbolehkan, namun dengan syarat tetap memperhatikan jaga jarak. Sementara itu, terkait acara event di acara buka bersama pada Ramadan tahun ini dilarang.

"Kalau cuma mau buka bersama masak tidak boleh. Yang tidak boleh itu kalau acara event di tengah acara buka bersama,” ujarnya.

Terkait tempat hiburan, Pemkot Solo tidak mengizinkan beroperasi pada pekan pertama Ramadan. Setelah itu diperbolehkan buka, namun dengan tetap mematuhi jam operasional.

"Penjual takjil saat Ramadan kita bolehkan asalkan tidak berkerumun. Kalau melanggar akan kita tegur. Kalau pelanggarannya sampai tiga kali dilarang berjualan," tegasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP