Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra ingatkan polisi tidak asal-asalan tuntaskan kasus Ahok

Gerindra ingatkan polisi tidak asal-asalan tuntaskan kasus Ahok Bareskrim umumkan Ahok jadi tersangka. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Wenny Warouw mengatakan, keputusan kepolisian untuk menetapkan calon petahana Basuki T Purnama (Ahok) adalah langkah yang tepat. Setelah ini, Ahok akan menjalani proses penyidikan atas kasus penistaan agama.

Wenny berharap, Polri bisa bertindak adil dan akuntabel menyidik kasus Ahok. Dia tidak ingin pendekatan sistem mempengaruhi peradilan kasus Ahok atau yang dikenal dengan istilah criminal justice system.

"Seandainya kalau ngajukan praperadilan, polisi kalah, Ahok yang menang, ah berarti ada apa di sini, jangan sampai ada dagelan lah, itu aja pesan dari kami. Jangan sampai criminal justice system, criminal justice system itu dari kepolisian, kejaksaan, peradilan, itu harus profesional, kalau tidak itu bisa terjadi kegaduhan," kata Wenny saat dihubungi, Kamis (17/11).

Oleh sebab itu, Wenny menyarankan, Polri bertindak profesional dan tidak asal-asalan mengusut kasus Ahok. Sebab, jika polisi tidak serius menuntaskan kasus Ahok, maka akan menimbulkan kekecewaan publik yang lebih besar.

"Apalagi sudah diawali dengan demo-deno dari masyarakat, dan penyidik menentukan dengan bukti yang ada, saksi diperiksa, itu harus diproses secara hukum yang berlaku. Cuma, asal benar-benar jangan sampai di tengah jalan masyarakat bisa kecewa," tegas dia.

Politisi Gerindra ini heran mengapa Polri tidak langsung menahan Ahok setelah ditetapkan tersangka. Menurutnya, ulah Ahok telah memenuhi semua unsur pidana sehingga bisa langsung ditahan.

"Itu perlu ditanyakan kepada penyidik. Karena ancaman hukumannya 5 tahun. Itu bisa ditahan. Tapi ya tergantung pertimbangan penyidik, kenapa tidak ditahan," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP