Gerindra harap semua kasus di-SP3 supaya Rizieq pulang ke Indonesia
Merdeka.com - Polisi menyatakan kasus penghinaan Pancasila yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya, kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade mengaku bersyukur atas SP3 tersebut. Menurutnya jika ini dihentikan maka kecurigaan masyarakat tentang pemerintah tidak pro ulama akan hilang.
"Sehingga kecurigaan masyarakat dan umat bahwa pemerintah tidak pro ulama dan umat bisa berhenti. Harapan kita seperti itu," kata Andre saat dihubungi, Jumat (4/5).
Andre juga berharap kasus-kasus Rizieq selain penghinaan pada Pancasila juga turut diberhentikan. Hal itu, lanjutnya, dilakukan untuk membuat Rizieq pulang ke Indonesia.
"Ya itu harapannya, yang satu di Polda Jabar ini bisa merembet ke kasus-kasus yang lain, semua bisa di SP3 kan," ungkapnya
"Artinya isu kriminalisasi ulama, isu pemerintah tidak dekat dengan ulama dan umat akhirnya bisa berhenti, hilang isu itu, sehingga kegaduhan bisa berhenti lalu Habib bisa pulang juga," ucapnya.
Diketahui, Kuasa Hukum pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Habib Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya