Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gergaji teralis, 7 napi dan tahanan kabur dari Lapas Binjai

Gergaji teralis, 7 napi dan tahanan kabur dari Lapas Binjai Lapas Binjai digergaji napi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - 7 narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIA Binjai, Sumut, melarikan diri, Senin (18/12). Mereka kabur setelah menggergaji teralis kamar mandi ruang tahanan

Berdasarkan informasi dihimpun, kaburnya napi dan tahanan diketahui petugas jaga sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu terdengar teriakan dari tahanan lain.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui 7 tahanan telah melarikan diri. "Mereka yang kabur merupakan penghuni Blok B Lapas Kelas II A Binjai," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno, Senin (18/12).

petugas lapas binjai rapat soal napi dan tahanan kabur

Napi dan tahanan itu diketahui kabur dengan cara memotong teralis besi dari kamar mandi sel Blok B. "Mereka kemudian keluar turun menggunakan kain sarung yang di ikat ke teralis," jelas Hendro.

Setelah mengetahui pelarian itu, petugas Lapas kemudian melaporkannya ke Polres Binjai sekitar pukul 03.30 WIB. Lokasi pelarian pun diperiksa.

Polisi terus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk memburu napi yang melarikan diri. "Mungkin ada yang sudah kabur ke luar Kota Binjai," pungkasnya.

Berikut ketujuh tahanan yang kabur masing-masing:

Saifuddin als Fudin (34), divonis 8 tahun penjara dalam perkara narkotika

Abdul Rahman alias Rahman (33), belum dijatuhi hukuman dalam perkara menadah hasil kejahatan

Fahrul Azmi Nasution (35), belum divonis dalam perkara narkotika

Yusrizal alias Rizal (39), dihukum 2 tahun 6 bulan dalam perkara pencurian

Roni Adianto alias Roni (25), divonis 3 tahun 7 bulan penjara dalam perkara pencurian

Suhelmi alias Helmi (45), divonis 4 tahun penjara dalam perkara narkotika

Dan terakhir Rudi alias Ajun (33) dihukum 10 tahun penjara dalam perkara narkotika.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP