Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gergaji anak, Sharon divonis 1 tahun dan denda Rp 60 juta

Gergaji anak, Sharon divonis 1 tahun dan denda Rp 60 juta Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nelson Sianturi, menjatuhkan vonis 1 tahun dan denda Rp 60 juta terhadap terdakwa Sharon Rose Lease terkait kasus gergaji anak di Cipulir, Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti telah terbukti bersalah melakukan kekerasan pada anak dengan pidana 1 tahun penjara dan denda pidana Rp 60 juta subsider 1 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Sianturi di ruang sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5).

Nelson menilai, Sharon terbukti melanggar pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Putusan hukum tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 bulan kurungan dan denda subsider Rp 60 juta atau satu bulan penjara.

Menurut hakim Nelson, pemberatan hukuman yang diberikan itu karena korban mengalami trauma berat dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara itu, usai persidangan, terdakwa Sharon mengatakan masih pikir-pikir terkait putusan hakim Nelson Sianturi. Sebab dia mengaku dirinya justru menjadi korban dalam kasus ini.

"Saya menyatakan pikir-pikir karena saya pikir, saya dan keluarga adalah korban dari pemberitaan dan laporan yang dilaporan FB ke KPAI," ungkap Sharon.

Ha; senada diungkapkan pula oleh kuasa hukum Sharon, Willy Watu. Willy menyesalkan putusan yang dibuat majelis hakim.

"Hakim mungkin dengar persoalan di luar banyak kekerasan pada anak lalu dikaitkan dengan klien kami. Sedang fakta di lapangan tak bisa membuat klien kami dihukum," ujar Willy di tempat yang sama.

Willy justru mempertanyakan keabsahan berkas yang Sharon yang. Sebab di dalam berkas tersebut memasukan nama korban ke dalam laporan itu.Namu pemeriksa saksi korban, terjadi Januari sebelumnya, artinya kata Willy sebelum ada laporan sudah diperiksa.

"Dalam waktu 7 hari kita akan pikir-pikir artinya kami kaji kembali fakta-fakta persidangan, ada hal yang bisa jadi pertimbangan hakim posisi menguntungkan terdakwa tapi tak terjadi," tutup Willy.

Sebelumnya, kekerasan itu terjadi pada awal bulan Juli 2015, yang dilakukan di kediamannya Kompleks Cipulir Permai RT 15/09 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus itu terungkap setelah salah satu tetangganya, melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan Sharon ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Polres Metro Jakarta Selatan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP