Gerebek Rumah Makan di Labuhan Batu, Polisi Temukan Sabu dan Bong
Merdeka.com - Pengaduan yang masuk ke Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menjadi petaka bagi seorang wanita dan dua pria di Labuhan Batu, Sumut. Ketiganya tertangkap menggunakan sabu setelah polisi menggerebek lokasi yang disebut dalam aduan.
Berdasarkan informasi dihimpun, wanita yang ditangkap yakni Im (38), warga Jalan Setia Budi, Tebing Tinggi yang memiliki Resto Star di Jalan Ampera, Aek Nabara, Bilah Hulu, Labuhan Batu. Dua pria yang ditangkap bersamanya masing-masing IF (29), yang merupakan tukang masak yang tinggal di resto itu; dan Rif (19), pemuda pengangguran, warga Desa Bakaran Batu, Bilah Hulu, Labuhan Batu.
"Setelah menyelidiki pengaduan masyarakat kepada Kapolda Sumut, kita melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan ruko Resto Star pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (26/5).
Dari penggerebekan yang didampingi kepala dusun setempat, petugas mendapati Im sedang berdiri dekat tangga. Dia kedapatan membuang satu plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya. Sementara IF berada di dekat pintu dan Rif tengah duduk di dapur.
"Lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan seperangkat bong (alat isap sabu) terletak di lantai dekat tangga. Selain bong, kita menyita satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,3 gram dan sebungkus rokok," jelas Martualesi.
Ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari Ris di Desa Pondok Ceblong. Namun saat pengembangan ke lokasi yang ditunjukkan pria itu tidak ditemukan.
Dari interogasi yang dilakukan, Im merupakan istri dari BS, seorang terpidana perkara narkotika dan penggelapan mobil yang tengah menjalani hukuman di penjara Tanjung Gusta, Medan. Dia pun mengaku telah menikah lagi dengan DW, namun pria ini telah diusirnya pada Maret lalu, karena tidak mau bekerja.
Selanjutnya ke-3 tersangka dan barang bukti diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu untuk proses penyidikan. "Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Martualesi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah kabur pasien tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria. Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12) malam.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaKopda Hendrianto gugur akibat diserang Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Buosah, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca Selengkapnya