Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek pengedar sabu, polisi amankan pistol rakitan & motor curian

Gerebek pengedar sabu, polisi amankan pistol rakitan & motor curian borgol. shutterstock

Merdeka.com - US (37), seorang pengedar narkoba diringkus polisi dalam sebuah penggerebekan di Kampung Cipereng, Desa Karangmulya, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi pada Kamis malam (26/5). Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,4 gram sabu, pistol rakitan, dan sepeda motor curian.

Kapolresta Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan pihaknya melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering kedatangan orang tak dikenal. Di sana pelaku kerap bertransaksi narkoba jenis sabu.

"Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setelah terkumpulnya informasi kami pun langsung melakukan penangkapan," ujar Awal di Cikarang, Kamis (27/5).

Menurutnya, ketika petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan senjata api rakitan jenis FN berikut dua butir peluru, dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat. Ternyata sepeda motor itu merupakan hasil curian.

"Tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi sebanyak 10 kali. Hasil curiannya dijual kepada penadah di luar Bekasi," ungkap Awal.

Sementara itu, sabu didapat dari seorang bandar di wilayah Cibarusah berinisial B kini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka membeli sabu itu dengan harga Rp 1,3 juta, dan hendak dijual kembali di wilayah setempat.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, soalnya selain pelaku merupakan pengedar, juga spesialis pencuri sepeda motor," kata Awal.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 1 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Hukuman penjara seumur hidup.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP