Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek pasangan mesum, polisi temukan senpi rakitan

Gerebek pasangan mesum, polisi temukan senpi rakitan Junaidi ditahan polisi. ©2014 Merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Junaidi alias Yadi (25), warga Desa Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumsel harus mendekam di tahanan Mapolsek Seberang Ulu (SU) II Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Yadi disergap polisi saat sedang asyik berhubungan intim di kontrakan pasangannya, Mira (23) di Lorong Waspada RT 11, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Senin (6/1) malam.

Saat penggerebekan, pelaku sempat kabur dan kembali lagi untuk mengambil motor yang tertinggal. Sial, polisi menunggu di kamar kontrakan sehingga berhasil membekuk pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan di dalam tas pelaku.

Yadi mengaku, senpi rakitan tersebut milik temannya, Ujang. Dia mengatakan, senpi itu dititipkan kepadanya dan akan diambil pemiliknya beberapa hari lagi.

"Bukan punya saya Pak pistol itu. Saya dititipkan teman saja," kilahnya saat ditemui di Mapolsek SU II Palembang, Selasa (7/1).

Sementara Mira juga digelandang polisi untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku sudah berhubungan dengan pelaku selama enam bulan terakhir. Namun, dirinya tidak mengetahui terkait kepemilikan senpi rakitan.

"Saya juga dipaksa berhubungan intim. Dia berjanji untuk melamar saya bulan ini. Tapi soal pistol saya tidak tahu dan selama ini tidak pernah melihat," ungkap Mira yang berstatus janda beranak satu ini.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Suparlan membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar yang geram atas perbuatan pelaku. Pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa senpi rakitan, sepeda motor Yamaha Vixion BG 2496 NZ yang digunakan pelaku dan diduga bodong.

"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku yang diduga selama ini terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Sedangkan rekannya Mira hanya diperiksa sebagai saksi," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP