Genjot ekonomi warga, Kemenkum HAM buka layanan izin usaha online
Merdeka.com - Untuk meningkatan pelayanan publik di bidang pendaftaran dan perizinan usaha dalam sektor pertumbuhan ekonomi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan terobosan untuk menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, bahwa saat ini Indonesia berada di peringkat 109 dari 189 negara dalam hal pengelolaan birokrasi untuk menunjang perekonomian. Oleh karena itu, presiden telah menginstruksikan kepada jajaran di kabinet agar Indonesia pada tahun 2016 dapat menempati posisi 40 besar.
"Indonesia saat ini berada di peringkat 109 dari 189 negara, dalam hal pengelolaan birokrasi untuk menunjang perekonomian. Sedangkan, presiden telah memberikan instruksi agar pada 2016, Indonesia bisa menempati posisi 40 besar. Kita di kabinet juga terus berupaya," kata Yasonna kepada awak media di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Ia melanjutkan bahwa saat ini reformasi birokrasi dituntut untuk terus melakukan pengembangan agar dapat mendorong perekonomian nasional. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga, Indonesia masih sangat jauh di bawah. Oleh karena itu, para kabinet akan bekerja lebih keras agar dapat memicu naiknya posisi Indonesia.
"Reformasi birokrasi dituntut untuk terus melakukan pengembangan agar dapat mendorong perekonomian nasional. Apabila kita dibandingkan dengan negara tetangga, kita masih sangat jauh dibawah. Kita akan bekerja keras, dengan re-regulasi yang dilakukan oleh Kementerian terkait birokrasi menjadi pemicu naiknya posisi Indonesia," lanjut Yasonna.
Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris mengatakan, bahwa peningkatan pelayanan publik ini melalui pemuktahiran teknologi melalui portal AHU online untuk memberikan pelayanan publik. "Saat ini, pemohon dapat mengakses layanan badan hukum dam pendaftaran jaminan beda usia kapan pun dan di mana pun untuk dirampungkan dalam hitungan menit," ucap Freddy.
Selain itu, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Eddy Junaedi menuturkan bahwa inovasi layanan publik seperti ini merupakan realisasi konkrit dari visi misi BPTSP DKI Jakarta dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan perizinan atau non perizinan secara profesional untuk mempercepat pelayanan.
"Inovasi-inovasi layanan publik ini merupakan realisasi konkrit visi misi BPTSP DKI Jakarta untuk menjadi solusi perizinan bagi warga Jakarta, dengan meningkatkan kualitas pelayanan perizininan atau non perizinan secara profesional dengan mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan," tutup Eddy.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya