Gempa, sidang di PN Medan dihentikan
Merdeka.com - Gempa 8,5 Skala Richter (SR) yang mengguncang Aceh dirasakan juga di Medan. Persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang sedang berlangsung terpaksa dihentikan.
Pantauan merdeka.com, saat gempa mengguncang sekitar pukul 15.38 WIB, Rabu (11/4), ada enam persidangan yang sedang berlangsung.
Majelis hakim, jaksa, dan para terdakwa berhamburan keluar. Petugas keamanan pun kewalahan dan untuk mengamankan para terdakwa. Pascagempa para terdakwa kemudian dimasukkan ke ruang tahanan di pengadilan.
Satu persidangan yang dilanjutkan pascagempa adalah kasus pembunuhan pegawai BRI Syariah Sri Wahyuni. Namun persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 4 tersangka yakni Briptu Erwin Panjaitan, dan istrinya Ria Hutabarata, Suherman dan istrinya Eva Surbakti terpaksa dipercepat.
Suasana di Kota Medan hingga pukul 17.20 WIB tidak ada kepanikan lagi. Warga sudah beraktivitas seperti biasa, belum dilaporkan adanya kerusakan bangunan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya