Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gembong narkoba kabur, 3 sipir Lapas Bengkalis jadi tersangka

Gembong narkoba kabur, 3 sipir Lapas Bengkalis jadi tersangka Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan 3 orang sipir Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Bengkalis sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal 426 KUHP terkait kelalaian atas kaburnya tahanan gembong narkoba asal Malaysia, Mohammad Azizie (33).

"Tiga petugas Lapas Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial SA, SU dan BK. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni kepada merdeka.com, Rabu (17/1).

Menurut Abas, dari hasil penyelidikan anggota Reskrim, ketiganya diduga paling bertanggungjawab karena lalai menyebabkan kaburnya Azizie yang merupakan gembong narkoba, dengan masa hukuman 15 tahun penjara.‎ Barang buktinya, 1 kilogram sabu dan sejumlah heroin.‎‎Saat ditanya ada atau tidaknya unsur korupsi, terkait informasi adanya pemberian uang dari bandar narkoba itu, Abas menyebutkan belum ditemukan alat bukti yang kuat.

"Belum sampai ke sana, penyidik baru mendapatkan unsur kelalaian atas kasus itu. Ketiga sipir ini dijerat pasal 426 KUHP," ucap Abas.

Azizie diketahui sudah menjalani masa hukuman tiga tahun di Lapas Bengkalis, dari vonis hukumannya 15 tahun penjara. Namun dia kabur dari Lapas Bengkalis pada Kamis 16 November 2017 lalu.

Sebelumnya Azizie bermasalah hukum setelah ditangkap sebagai bandar narkoba kelas kakap. Azizie merupakan satu dari tiga WN Malaysia yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Mereka ditangkap di Jalan Jangkang, Desa Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Jumat 7 Februari 2014 kemarin.

Selain Aziezie, polisi juga menangkap 2 WN Malaysia lainnya, yakni MN (38) dan AR (39). Polisi juga menangkap seorang WNI berinisial M (38). Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menyita 1 bungkus heroin, 4 bungkus sabu dan 1 lembar kertas koran paket ganja, juga 1 unit speed boat mesin 30 PK dan uang tunai 971 RM.

Mereka merupakan sindikat narkotika jaringan internasional, diduga telah menyelundupkan 1 Kilogram sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP