Geledah rumah tersangka suap PN Kepahiang, KPK sita dua mobil
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait suap di Pengadilan Negeri Kepahiang. Penggeledahan sudah berlangsung sejak Rabu (25/5) kemarin berlanjut di lokasi ke sembilan yakni di rumah tersangka Badarudin Amsori Bachsin (BAB).
Pada penggeledahan Kamis malam kemarin penyidik KPK menyita mobil mobil milik Janner Purba (JP) dan Syafei Syarif (SS).
"Terkait kasus ini, hari ini penyidik menyita 2 mobil masing-masing. 1 unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka JP dan 1 unit mobil Toyota Yaris milik tersangka SS," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Jumat (27/5).
Yuyuk mengatakan saat ini kedua mobil milik Janner dan Syafei dititipkan di Polda Bengkulu. Lanjutnya, selesai agenda penggeledahan, tim penyidik kembali ke Jakarta. Untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap Senin (23/5) terhadap lima orang diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit Muhamad Yunus Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RS MY Edi Santoni (ES).
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas.
"Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Selasa (24/5).
Dia juga mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Akibat perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal sebagai berikut: Untuk pemberi ES dan SS disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Sedangkan bagi penerima yakni Jenner Purba dan Toton disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 kuhp.
Untuk tersangka BAB disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaLedakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang pria asal Kabupaten Jember menjadi korban begal motor di Jalan Nasional Ranuyoso, Lumajang, Jawa Timur, Jumat (8/3) dini hari.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, jika Ganjar dapat blusukan dengan mantap dan sangat keterbukaan.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaAda saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca Selengkapnya