Geledah dua rumah saksi Novanto, KPK amankan dokumen kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah saksi untuk pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Penggeledahan dilakukan Senin (28/8) dan Rabu (30/8). Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen dan juga barang bukti lainnya dari dua rumah tersebut.
"Ada dokumen terkait kasus e-KTP dan barang bukti elektronik, kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8).
Dua rumah saksi kasus korupsi e-KTP yang digeledah KPK antara lain kediaman mantan Direktur Produksi Perum PNRO, Yuniarto di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, serta rumah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution, Anang Sugiana di kawasan Grogol, Jakarta Barat.
"Dua rumah yang digeledah itu merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," pungkas Febri.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, seorang pengusaha, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua anggota DPR, Setya Novanto dan Markus Nari. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya