Gelar pleno, KPU bahas evaluasi verifikasi faktual dan gugatan di Pilkada
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno hari ini, Selasa (30/1). Sejumlah agenda dibahas seperti masalah gugatan-gugatan pencalonan kepala daerah serta evaluasi verifikasi faktual partai politik.
"Hasil pleno memutuskan beberapa membahas beberapa hal termasuk adalah gugatan-gugatam yang masuk mengenai pencalonan di Pilkada, kemudian juga evaluasi hasil verifikasi di DPP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (30/1).
Soal verifikasi faktual, kata Ilham, KPU lebih menyoroti masalah syarat keterwakilan perempuan 30 persen. Menurutnya, masih ada partai yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan, contohnya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Masalahnya, sejumlah kader perempuan dari beberapa partai tidak hadir saat proses verifikasi faktual di kantor DPP masing-masing.
"Misalnya saja ada beberapa partai yang bukan tidak siap sebetulnya tapi ada perempuan yang tidak hadir. Sehingga kemudian membuat 30 persen perempuan menjadi berkurang," ujarnya.
KPU melakukan verifikasi terkait syarat keterwakilan perempuan kepada PKPI hari ini. Perwakilan kader perempuan PKPI, yakni Ketua Departemen Buruh PKPI telah diverifikasi oleh KPU dan diawasi Bawaslu.
"Nah disaat-saat seperti sekarang ini masih bisa kita perbaiki. PKPI sudah menunggu 1 orang perempuan yang kemarin tidak hadir untuk kita verifikasi," sambung Ilham.
Dalam proses verifikasi, ada tiga komponen yang diperiksa oleh KPU. Tiga komponen itu yaitu keanggotaan kepengurusan partai di tingkat pusat, domisili kantor, dan keterwakilan perempuan.
Untuk komponen kepengurusan, dan domisili kantor, PKPI telah memenuhi syarat. Sedangkan, syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi oleh PKPI.
Selain evaluasi verifikasi, KPU juga membahas soal gugatan pencalonan kepala daerah. Salah satu yang dibahas adalah gugatan pencalonan pasangan suami istri yang menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Syamsuar Syam-Misliza. Mereka mendaftar lewat jalur perseorangan.
Pasangan Syamsuar-Misliza ditolak KPU karena persoalan kelengkapan berkas. Mereka tidak mampu memperlihatkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari KPK. Akhirnya keduanya mengajukan gugatan dan dikabulkan oleh Panwaslu Kota Padang.
"Salah satunya yg paling baru adalah tentang di kabulkannya pasangan suami istri di Padang," jelas Ilham.
Ilham menuturkan, KPU pusat telah memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali pendaftaraan kepada pasangan Syamsuar-Misliza. Jika syarat pencalonan dan syarat terpenuhi, KPU akan menetapkan pasangan Syamsuar-Misliza sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, pada 12 Februari mendatang.
"Untuk Padang kami sudah perintahkan KPU kota Padang untuk menyusun jadwal baru terkait dengan pendaftaraan menerima kembali pendaftaraan mereka itu," terangnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya