Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar Demo di Gedung MK, Buruh Minta MK Batalkan UU Cipataker & Naikkan UMSK 2021

Gelar Demo di Gedung MK, Buruh Minta MK Batalkan UU Cipataker & Naikkan UMSK 2021 Buruh minta MK batalkan UU Cipataker. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Aksi ini bertepatan dengan agenda judicial review yang dilakukan pada Rabu (16/12) hari ini.

"Aksi kami lakukan dengan menerapkan physical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, lewat pernyataan pers, pada Rabu (16/12).

Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

"Selain, uji materiil yang saat ini sudah memasuki persidangan ketiga, pihaknya juga melakukan uji formil secara resmi sudah didaftarkan per tanggal 15 Desember 2020. Untuk berbagai materi gugatan," jelasnya.

Materi gugatan yang baru diajukan mencakup 12 isu, yang meliputi, upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

"Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," kata Said Iqbal.

"Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," lanjutnya.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik. Karena jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menciderai rasa keadilan kaum buruh. Terlebih lagi, Said menilai UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industry yang lain.

Mengenai pernyataan bahwa tahun 2021 UMSK sudah tidak bisa lagi ditetapkan karena sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja, Said Iqbal menampik hal itu. Karena di dalam Pasal 82 angka 68 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pengupahan. Sementara dalam peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun masih dikenal gistilah upah minimum sektoral kabupaten/kota.

"Bukan berarti kami setuju dengan omnibus law, tetapi kami meminta agar aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP