Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan mobil rental, seorang mandor ditangkap

Gelapkan mobil rental, seorang mandor ditangkap ilustrasi. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, kembali membekuk pelaku penipuan dan penggelapan. Ang Tan Bing (44), warga Sidodadi ditangkap setelah dilaporkan Gatot Sungkono (54), warga Taman Simpang IV - A Surabaya.

Menurut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Agung Pribadi, penangkapan terhadap mandor freelance tersebut, setelah pemilik rent car melapor ke polisi. Dalam laporannya itu, korban mengaku kalau mobil miliknya tidak kembalikan tersangka usai disewa untuk menjemput keluarganya.

Dalam operasinya, kata Agung, tersangka berpura-pura menyewa mobil rent car untuk menjemput keluarganya yang akan datang dari Hongkong dan mendarat di Bandara Juanda.

"Pelaku ini selalu berpura-pura melakukan sewa mobil. Namun, setelah menyewa mobil diberikan ke orang lain tanpa izin pemiliknya," kata Agung, Jumat (15/6)

Diduga, lanjut dia, tersangka ini merupakan pelaku lama dalam kasus kejahatan seperti ini (penipuan dan penggelapan). Sebab, wilayah operasinya tidak hanya menyangkut beberapa daerah di Surabaya saja, Sidoarjo pun dirambah tersangka.

"Di Surabaya, tempat kejadian perkara yang menjadi operasi seperti daerah Perak dan juga di daerah Kusuma Bangsa. Untuk yang di Sidoarjo, sasarannya rent car di daerah Kebon Agung. Itu yang kami ketahui. Dan kami akan mengkembangkan kasus ini lagi," katanya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengaku jika dirinya juga termasuk korban yang ditipu temannya. Perannya hanya sebagai peminjam dan menyerahkan kepada tersangka lain yang kini tengah buron.

"Saya tidak tahu. Ketika saya kasih, pesan saya agar dia (DPO) segera mengembalikan kepada pemiliknya," aku tersangka yang sering membantu adiknya sebagai pengawas proyek bagunan itu.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengaan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP