Gelapkan 3 mobil rental, pasangan kumpul kebo dibekuk petugas
Merdeka.com - Pasangan kumpul kebo bernama Daffa Hafidz (35), dan Nurul Hidayah (37) warga Perum Graha Jati Indah, Jaten Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap polisi. Mereka membawa kabur 3 unit mobil rental. Petugas Polresta berhasil membekuk keduanya belum lama ini di sebuah rumah kos di Yogyakarta.
Selain keduanya, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Agus Setiawan (28) warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo. Agus diduga selalu membantu kedua tersangka saat melakukan aksi. Kini ketiganya harus mendekam di sel Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro mengatakan pada 19 Februari lalu pasangan tak resmi itu menyewa mobil Honda Odyssey berwarna silver bernopol AA 8521 MH di persewaan daerah Kelurahan Jajar, Laweyan Solo. Namun setelah ditunggu hingga batas akhir, mobil tak juga dikembalikan.
"Mereka awalnya menyewa mobil tersebut selama seminggu dengan harga sewa Rp 450 ribu per hari. Tapi, setelah seminggu lebih ternyata mobil tidak dikembalikan," ujar Guntur kepada wartawan, Selasa (3/3).
Guntur mengemukakan, pihaknya bisa menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan dari korban. Pihaknya langsung melacak keberadaan tersangka. Tak lama kemudian keberadaan keduanya diketahui, yakni di sebuah kos di Yogyakarta.
"Kami langsung melakukan penangkapan. Kami langsung mengembangkan kasus dan akhirnya menangkap tersangka lainnya, Agus Setiawan," terangnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi, lanjut Guntur, juga menyita barang bukti berupa Honda Odyssey, Toyota Kijang LGX warna hitam tahun 2002 bernopol AD 9093 UF serta Toyota Yaris Hitam tahun 2012 bernopol AD 9239 WB.
Lebih lanjut Guntur mengatakan usai melakukan penipuan dan penggelapan, pasangan yang mengaku suami istri namun tak mempunyai surat nikah ini, menjual 3 mobil yang dibawa kabur. "Kami masih menelusuri penadah mobil curian," sambungnya.
Guntur menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Yakni tentang penipuan serta pasal 372 tentang penggelapan. "Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaTujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaHindari Mobil Mogok, Pesepeda Lansia Terkapar di Jalan Raya Bogor Usai Ditabrak Truk Ekspedisi
Sopir truk juga sudah diminta keterangan. Polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penembakan Mapolda Lampung, Mobil Bodong Dipakai Pelaku Saat Beraksi Disita Polisi
barang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaTanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaTarif Rental Mobil Naik 2 Kali Lipat, Pria Tua Rela Gowes 248 Km dari Cirebon Demi Ikut Kampanye AMIN di JIS
Dalam perjalanannya, dia beberapa kali berhenti untuk beristirahat di posko partai koalisi pasangan AMIN.
Baca SelengkapnyaAksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca Selengkapnya