Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan 3 mobil rental, pasangan kumpul kebo dibekuk petugas

Gelapkan 3 mobil rental, pasangan kumpul kebo dibekuk petugas Suami istri palsu yang gelapkan motor leasing. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pasangan kumpul kebo bernama Daffa Hafidz (35), dan Nurul Hidayah (37) warga Perum Graha Jati Indah, Jaten Karanganyar, Jawa Tengah ditangkap polisi. Mereka membawa kabur 3 unit mobil rental. Petugas Polresta berhasil membekuk keduanya belum lama ini di sebuah rumah kos di Yogyakarta.

Selain keduanya, polisi juga menangkap tersangka lainnya bernama Agus Setiawan (28) warga Madegondo, Grogol, Sukoharjo. Agus diduga selalu membantu kedua tersangka saat melakukan aksi. Kini ketiganya harus mendekam di sel Mapolresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro mengatakan pada 19 Februari lalu pasangan tak resmi itu menyewa mobil Honda Odyssey berwarna silver bernopol AA 8521 MH di persewaan daerah Kelurahan Jajar, Laweyan Solo. Namun setelah ditunggu hingga batas akhir, mobil tak juga dikembalikan.

"Mereka awalnya menyewa mobil tersebut selama seminggu dengan harga sewa Rp 450 ribu per hari. Tapi, setelah seminggu lebih ternyata mobil tidak dikembalikan," ujar Guntur kepada wartawan, Selasa (3/3).

Guntur mengemukakan, pihaknya bisa menangkap kedua tersangka setelah mendapat laporan dari korban. Pihaknya langsung melacak keberadaan tersangka. Tak lama kemudian keberadaan keduanya diketahui, yakni di sebuah kos di Yogyakarta.

"Kami langsung melakukan penangkapan. Kami langsung mengembangkan kasus dan akhirnya menangkap tersangka lainnya, Agus Setiawan," terangnya.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi, lanjut Guntur, juga menyita barang bukti berupa Honda Odyssey, Toyota Kijang LGX warna hitam tahun 2002 bernopol AD 9093 UF serta Toyota Yaris Hitam tahun 2012 bernopol AD 9239 WB.

Lebih lanjut Guntur mengatakan usai melakukan penipuan dan penggelapan, pasangan yang mengaku suami istri namun tak mempunyai surat nikah ini, menjual 3 mobil yang dibawa kabur. "Kami masih menelusuri penadah mobil curian," sambungnya.

Guntur menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP. Yakni tentang penipuan serta pasal 372 tentang penggelapan. "Mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP