Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geger upeti dinas ke DPRD Jawa Timur

Geger upeti dinas ke DPRD Jawa Timur Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Masyarakat Jawa Timur khususnya, digegerkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK menangkap tujuh orang di dua lokasi karena kasus suap.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, dulunya ada tradisi di dinas-dinas untuk melakukan lobi-lobi ke DPRD. Menurutnya, kegiatan dinas memberi 'upeti' ke DPRD terjadi ketika sistem perencanaan belum menerapkan e-budgeting.

Soekarwo menanggapi operasi tangkap tangan KPK terhadap Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki, Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan Kadis Peternakan Rohayati. KPK juga mencokok dua staf sekwan Rahman Agung dan Santoso serta sekretaris pribadi Bambang, yaitu Anang Basuki Rahmat.

"Ya, inikan kita belum tahu persis apa yang terjadi. Biar nanti penjelasan KPK, rilisnya seperti apa. Sementara yang sampeyan (Anda) tulis bahwa dia (Basuki) minta setoran dari dinas-dinas," kata Soekarwo, Selasa (6/6) kemarin.

Politikus Demokrat ini mengklaim, di setiap kegiatan kerap mengingatkan jangan sampai OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) bertindak sendiri tanpa koordinasi. Menurut Soekarwo, di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ada tradisi memberi setoran ke lembaga legislatif alias DPRD.

"Itu kan waktu zaman dulu ketika perencanaan belum sebaik sekarang. Ada yang kurang, kemudian ada lobi dengan DPR. Itu dulu, sekarang sudah enggak ada," dalihnya.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menyebut ada laporan masuk ke jajaran pimpinan dewan soal pimpinan komisi B DPRD Jatim tersebut kerap melakukan 'safari' ke dinas-dinas. Tujuannya tak lain adalah untuk meminta 'upeti' dari dinas-dinas.

"Laporan yang masuk ke kami, pimpinan komisi tersebut berkeliling ke dinas-dinas untuk kepentingan tertentu," kata Kusnadi, Senin (5/6).

Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Timur ini menyebut bila pimpinan dewan sudah kerap mengingatkan ke semua pimpinan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan fraksi. Agar selalu menjaga integritas dewan. "Di pelbagai kesempatan kita sudah mengingatkan," ucapnya.

Bendahara DPD Gerindra Jawa Timur, Ahmad Hadinuddin mengatakan, pihaknya beberapa kali menghubungi Basuki saat KPK melakukan OTT. Namun upaya tersebut gagal karena HP Basuki diduga telah disita penyidik KPK.

Hadi yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur ini memastikan akan memecat salah satu wakil ketuanya itu jika terbukti bersalah. Bahkan, partai besutan Prabowo Subianto itu menegaskan tidak akan memberikan advokasi apapun kepada Basuki.

"Di Partai Gerindra, sesuai instruksi ketua umum, Pak Prabowo, Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum apapun," tegasnya.

ketua komisi b dprd jatim

Ketua Komisi B DPRD Jatim ©2017 Merdeka.com

KPK sendiri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan pemberian suap pengawasan penggunaan anggaran Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Mereka di antaranya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Mochammad Basuki (MB), Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto dan Kadis Peternakan Rohayati. Kemudian dua staf Basuki, Rahman Agung (RA) dan Santoso serta sekretaris pribadi Bambang, yaitu Anang Basuki Rahmat.

"Disita Rp 150 juta dari tangan RA di ruang komisi B Jatim pecahan 100 ribu rupiah di dalam tas kertas yang diserahkan ABR (Anang Basuki Rahmat) ajudan kepala dinas pertanian sebagai perantara BH (Bambang Heryanto) kepada RA untuk diserahkan MB yaitu ketua komisi B," ujar Basaria saat melakukan konferensi pers di auditorium KPK, Selasa (6/6).

Basaria menjelaskan, diduga uang yang disita merupakan bagian dari komitmen fee dinas pertanian kepada Basuki sebesar Rp 600 juta. Dia menambahkan, komitmen fee kepada Basuki diberikan secara berkala tiap tiga bulan atau triwulan.

Basuki yang merupakan politikus Gerindra ini disebut telah menerima uang Rp 50 juta dari kepala dinas perindustrian dan perdagangan, Rp 100 juta dari kepala dinas perkebunan, dan Rp 100 juta lainnya dari kepala pertanian Provinsi Jawa Timur.

"Diduga uang itu pembayaran triwulanan kedua dari total komitmen Rp 600 juta di setiap kepala dinas diberikan kepada DPR terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan Provinsi Jawa Timur tentang penggungaan anggaran tahun 2017," kata Basaria.

Atas perbuatannya tersangka pemberi suap yakni Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan telah melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan bagi tersangka penerima suap yakni Mochammad Basuki, Santoso dan Rahman Agung, keduanya merupakan staf Basuki, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP