Gede Pasek setia dampingi Anas diperiksa KPK
Merdeka.com - Politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika , nampak mendampingi sahabatnya, Anas Urbaningrum , menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Anas diduga terlibat suap pengurusan anggaran proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan proyek-proyek lainnya.
Gede Pasek nampak setia menunggu Anas di dalam lobi Gedung KPK . Dia nampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana jins biru.
Di dalam lobi Gedung KPK , dia terlihat asyik memainkan telepon selulernya. Saat Anas tiba di Gedung KPK , Gede menguntit, tapi dengan jarak terpaut beberapa meter. Dia cuma memberi pernyataan singkat kepada awak media.
"Iya menemani," kata Gede Pasek kepada para wartawan di Gedung KPK , Jakarta, Jumat (10/1).
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU), sebagai tersangka sejak Februari tahun lalu. Dia diduga terlibat kasus tersebut.
Perbuatan yang disangkakan kepada AU adalah menerima hadiah saat menjadi penyelenggara negara, dengan maksud agar melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Menurut KPK , saat AU menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat pada 2010, diduga menerima hadiah, salah satunya berupa sebuah mobil, dari kontraktor proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu.
Topik pilihan: denny indrayana | KPK
Pemberian atau gratifikasi itu diduga berupa sebuah mobil Toyota Harrier, yang diduga diberikan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor. PT Adhi Karya merupakan salah satu pemenang tender proyek tersebut.
Mobil Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD diduga dibeli di sebuah ruang pamer Duta Motor, di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada November 2009. Anas menyatakan mobil itu sudah dijual kembali oleh Muhammad Nazaruddin.
KPK pun sudah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek P3SON Hambalang, sejak 1 Maret.
Mobil itu diduga diberikan kepada Anas, oleh konsorsium kerja sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya. Hal itu lantaran mereka sudah dimenangkan dalam lelang proyek Hambalang.
KPK juga mengaku sudah menemukan dua alat bukti cukup, soal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang.
Tidak hanya itu, penyidikan pun mulai meluas ke arah dugaan aliran dana ilegal buat AU, saat bersaing memperebutkan kursi ketua umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010. Saat itu, AU bersaing ketat dengan Andi Alifian Mallarangeng.
AU disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. AU sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 22 Februari.
Soal proyek lainnya, Anas diduga ikut menerima komisi dalam proyek pengadaan saran dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional serta Proyek Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya