Gede Pasek minta penahanan nenek 77 tahun ditangguhkan
Merdeka.com - Kasus ditahannya Loeana Kanginnadhi, nenek 77 tahun terdakwa kasus penipuan di Bali mengundang keprihatinan Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika. Menurut Pasek tidak selayaknya seorang yang sudah tua renta mendekam dalam tahanan. Dia meminta kejaksaan menangguhkan penahanan Loeana.
"Permohonan (penangguhan penahanan) itu harus diajukan. Kami siap mendukung," kata dia di Denpasar, Minggu (8/7).
Pasek menegaskan, penegakan hukum itu tidak hanya mencakup kepastian hukum dan keadilan, tapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan. Karena itu seorang yang menjadi terdakwa tetap harus diperlakukan manusiawi.
Apalagi, sejak awal kasus ini masuk dalam ranah penyidikan, Loeana sudah dalam kondisi sakit-sakitan. "Seharusnya BAP-nya batal demi hukum. Yang pertama kali ditanya penyidik, jaksa dan hakim itu adalah memastikan kondisi seseorang dalam keadaan sehat," ujar politisi asal Bali ini.
Seperti diketahui, Loena ditahan karena diduga melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah senilai USD 850 ribu di Jimbaran, Badung. Dia kini dirawat di RS Sanglah dengan penjagaan aparat kepolisian karena berstatus tahanan Kejaksaan Bali. Bahkan dalam kondisi terbaring di ranjang, dia harus menjalani sidang di Pengadilan Denpasar belum lama ini.
Pasek juga meminta komisi yudisial bisa turun tangan mengawasi hakim yang menyidangkan kasus ini. "Hakim itu memimpin ada aturannya. Laporkan komisi yudisial, awasi," tandas politisi Partai Demokrat ini.
Pasek tak memungkiri, berdasar pengalamannya sebagai pengacara, penahanan seringkali dijadikan alat untuk menekan seseorang untuk berbuat maupun tidak berbuat sesuatu. "Kadang-kadang fungsi penahanan untuk menakuti orang, agar orang mau tanda tangan dan lain sebagainya," papar Pasek.
Pasek berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalan mediasi. "Saya siap menjadi mediator jika diminta. Saat reses nanti ada waktu panjang. Kita akan pertemukan kedua pihak dan carikan solusi terbaik," pungkas Pasek.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, syarat untuk mencapai generasi emas 2045 ialah harus sehat dan pintar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaPeringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tinggal hitungan jam saja. Berikut contoh naskah pidato kemerdekaan singkat yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaPenting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaPendengar kesenian ini konon bisa hilang kesadaran dan ikut menari.
Baca Selengkapnya