Gayus Tambunan dipindahkan ke LP Sukamiskin
Merdeka.com - Gayus Halomoan Tambunan resmi menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Sebelumnya mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Ya betul, sejak pekan lalu, tapi saya lupa persis tanggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar), Nasir Almi, Selasa (5/5).
Menurut Nasir, pemindahan penahanan Gayus dari Cipinang ke Sukamiskin tidak dilatarbelakangi alasan yang luar biasa. Pemindahan itu dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti diketahui Gayus Halomoan Tambunan telah divonis dalam sejumlah kasus. Pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak, Gayus divonis 12 tahun penjara. Sementara, dalam perkara pemalsuan paspor, Gayus mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tak hanya itu, dalam perkara korupsi dan pencucian uang, Gayus divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada (1/3) lalu. Mantan pegawai Ditjen Pajak itu juga mendapat denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya