Gayus dan Pollycarpus dapat remisi
Merdeka.com - Mantan pegawai pajak Gayus Tambunan dan terpidana pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. Gayus dan Pollycarpus mendapat remisi bersama dengan napi lainnya.
Kepala Divisi Kemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Dedi Sutardi di Bandung, Rabu, mengatakan Gayus Tambunan yang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin sejak Juni 2012 mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan selama tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama satu bulan.
Sedangkan Pollycarpus yang menghuni LP Sukamiskin sejak 23 April 2008 mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan selama lima bulan. Mantan pilot itu juga masih mendapatkan remisi satu bulan 20 hari karena aktivitasnya sebagai pembantu petugas di LP Sukamiskin di bidang keagamaan dan Pramuka.
"Pollycarpus di LP Sukamiskin adalah penggiat di bidang keagamaan dan juga sebagai pemuka pendidikan bidang kepramukaan," ujar Dedi seperti dikutip dari antara, Rabu (25/8).
Selain Gayus dan Pollycarpus, beberapa terpidana kasus korupsi yang mendekam di LP Sukamiskin juga mendapatkan remisi di antaranya terpidana kasus penyuapan terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan. Kurator yang divonis 3,5 tahun penjara pada 2011 itu mendapatkan remisi umum 3 bulan serta remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.
Sedangkan mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia mendapatkan remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan serta mantan Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.
"Total terdapat 27 terpidana kasus korupsi di LP Sukamiskin yang mendapatkan remisi," kata Dedi.
Sebanyak 10.052 terpidana di 23 LP di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan yang terdiri atas remisi umum untuk pidana umum sebanyak 6.578 orang dan remisi khusus sesuai PP No 28 Tahun 2006 sebanyak 3.474 orang. Terpidana yang dibebaskan pada Hari Kemerdekaan sebanyak 460 orang.
Sedangkan untuk remisi Idul Fitri, terdapat 9.260 terpidana di Jawa Barat yang mendapatkan keringanan hukuman terdiri atas remisi umum untuk 5.941 orang dan remisi khusus yang diatur PP No 28 Tahun 2006 sebanyak 3.319 orang. Pada Idul Fitri 1433 Hijriah, sebanyak 160 terpidana di Jawa Barat yang akan menghirup udara bebas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem
SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya