Gara-gara tukar sabu dengan garam inggris, Retno nekat habisi Ali
Merdeka.com - Gara-gara tukar sabu dengan garam inggris, Retno nekat habisi Ali
Retno Ardiansyah alias Retno (22) terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Atas perbuatannya, pemuda itu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman terhadap Retno dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nursyam di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Senin (27/4). Pemuda itu dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP karena menghabisi Ali Sajiman alias Jono di sekitar Jalan Cemara, Percut Sei Tuan, pada Sabtu (27/9/2014).
"Terdakwa Retno Ardiansyah alias Retno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Nursyam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan peristiwa pembunuhan itu berawal dari kedatangan Ali ke Jalan Pancing 1 Medan, tak jauh dari rumah Retno. Dia kemudian meminta uang kepada terdakwa untuk membeli sabu-sabu untuk dipakai bersama-sama. Ketika itu Retno setuju dan memberikan Rp 40.000.
Di tengah perjalanan, Ali membeli sabu-sabu seharga Rp 50.000 dari pamannya. Dia dan Retno pun mengisap sabu-sabu itu di rumah Ali.
Retno langsung terbatuk-batuk setelah mengisap sabu-sabu yang dibeli. Dia pun menuduh Ali telah menukar narkotika itu dengan garam inggris.
Merasa tertipu, Retno yang terbakar emosi dan langsung berencana membunuh Ali. Aksinya diawali dengan meminta diantarkan pulang.
Setibanya di depan rumah, Retno meminta Ali menunggu. Dia mengambil sebilah pisau dari rumah dan menyelipkannya di pinggang sebelah kanan.
Dari rumah Retno, mereka kemudian pergi lagi mengendarai sepeda motor Suzuki FU BK 2335 SO milik Ali. Sekitar pukul 01.00 WIB, tepat di tanah kosong Jalan Cemara, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Retno menyuruh Ali untuk menghentikan sepeda motornya. Dia lalu mencabut pisau dari pinggang, kemudian menikam perut korban.
Retno kemudian mengambil dompet berisi STNK dari 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki FU BK 2335 SO dari kantong celana Ali. Sejurus kemudian dia pergi meninggalkan Ali yang bersimbah darah. Jasad korban ditemukan warga pada pagi hari. Dia dikenali dari tato kupu-kupu di tubuhnya.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Merry Siregar meminta agar Retno dihukum 20 tahun penjara.
Menyikapi putusan hakim, Retno menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita mendapati pengalaman aneh. Telur rebus yang dikonsumsi tiba-tiba meledak dan membuatnya terkejut.
Baca SelengkapnyaCerita wanita rela temani adiknya dan selalu berikan semangat untuk menggapai kesuksesan. Semua usahanya ternyata berbuah manis.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaHanya tinggal berdua, sang nenek mengungkapkan pesan haru untuk cucunya.
Baca SelengkapnyaKesal lantaran diselingkuhi dengan sosok tentara, pria tersebut mulai bertekad jadi abdi negara.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca Selengkapnya