Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gara-gara senggolan mobil, kader Golkar dilempar botol dan ditampar

Gara-gara senggolan mobil, kader Golkar dilempar botol dan ditampar Kader Golkar dianiaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kader muda Partai Golkar, Fitri Apriansari Utami (25) mengalami pengeroyokan di Jalan Sudirman, Rabu (23/8) lalu. Fitri menjelaskan saat itu usai menjalani pengajian dan berbelok ke arah SCBD, Jakarta Selatan mobilnya ditabrak dari belakang oleh seorang laki-laki berinisial SJP (42) dan seorang perempuan berinisial SW.

"Jadi pada saat itu saya arah Menteng dari pengajian saya mau ke arah SCBD nah itu di jalan persis di depan gedung Mayapada saya ditabrak dari belakang," kata Fitri usai menyambangi Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/8).

Lalu saat ditabrak terjadi adu mulut antara mereka. Saat adu mulut, kata Fitri dilempar botol air mineral oleh SW. Kemudian, Dia terpancing dan sempat ingin mendorong SW tersebut. Tetapi Fitri ditahan oleh SJP.

"Saya didorong ke mobil. Di tarik saya, dan terjadi penonjokkan dan kena pelipis kiri. Kemudian saya ditampar," tambah dia.

Usai dikeroyok, pelaku langsung kabur. Dia pun tak luput untuk memfoto pelat nomor dan pelaku. Saat itu juga, kata Fitri segera melapor kepada ayahnya yang kebetulan sedang bersama Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kebetulan Ayah saya waktu itu sedang bertemu pak Setnov, langsung saya disuruh ajuin buat LP, visum semuanya," ungkap dia.

Kemudian, dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan pelaku yaitu SJP dan SW tersinggung karena dipotong oleh Fitri.

"Sama-sama mengemudikan mobil dan jalan satu arah. Pelaku tersinggung karena dipotong oleh korban," ucap Argo.

Kemudian kata Argo, SJP dan SW malah memaki dan melempar satu buah botor air mineral ke wajah korban.

"Tersangka tidak bisa mengendalikan diri memukul dan menendang korban, sehingga korban mengalami luka-luka memar," ucapnya.

Atas hal itu, lantas Fitri melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3982/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Agustus 2017. Menindaklanjuti laporan Fitri, tak lama keduanya pun dibawa pada Jumat 25 Agustus 2017 lalu dari salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di gedung sekitar lokasi kejadian, serta memeriksa empat orang saksi dalam kasus itu, SJP dan SW pun kini telah berstatus tersangka. Atas perbuatannya, SJP dan SW dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP