Gara-gara sandal, bocah ini dianiaya dan jadi tersangka
Merdeka.com - Keluarga BA (12) datang ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan di Kompleks Golden Sutrisno No A4, Medan, Senin (3/6). Mereka mengadu karena bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) ini dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan padahal dia yang dianiaya.
BA dijadikan tersangka sejak 13 Februari 2013. Bocah yang tinggal di Jalan Prof HM Yamin Gang Hadir ini dituduh menganiaya MI, bocah lainnya pada Rabu (19/12/2012).
Padahal, berdasarkan pengakuan keluarganya, di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, BA dipukuli orang tua MI berinisial AA, warga Jalan Perjuangan, Medan.
Menurut keluarga BA, peristiwa penganiayaan itu bermula saat MI mengoyak sandal milik I, teman BA. Kedua bocah ini lalu mengadukan kejadian itu kepada AA, ayah MI.
"Tapi bapaknya malah kasar dan mengusir kami. Karena kami lapor ke bapaknya, I marah dan memukul kami," ujar BA.
Berdasarkan pengakuan BA, dia sempat membalas sehingga terjadi perkelahian. Namun, perkelahian ini berbuntut panjang. AA, ayah MI, datang dan memukul BA hingga babak belur. Dia juga mengejar bocah ini hingga belakang masjid di Jalan Pahlawan, Medan. Saat itu BA terjatuh di aspal.
Ibu BA, Tiarima Sinaga (35) menyatakan akibat penganiayaan itu badan anaknya lebam dan kepalanya sakit. Atas kejadian ini, Tiarima Sinaga (35), ibu BA mengadu ke Polsekta Medan Timur. Namun, kata dia, tidak ada perkembangan kasus yang dilaporkannya ini.
Dua bulan setelah laporannya, pada 13 Februari 2013, justru BA yang dilaporkan AA ke Polsekta Medan Timur. Bocah ini ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa pekan lalu, Tiarima mendapat surat panggilan untuk BM dari Polsekta Medan Timur. Bocah itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Karena merasa diperlakukan tidak adil Tiarima mengadukan kasus ini ke Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan. Menyikapi pengaduan keluarga BA, Koordinator Kelompok Kerja Kota Medan Komnas Anak T Amri Fadli mengatakan, anak di bawah usia 12 tahun belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berdasarkan penuturan pelapor dalam hal ini orang tua BM, kami bersama penasihat hukum Komnas Perlindungan Anak Kota Medan akan mengadukan penyidik di Polsek Medan Timur ke Propam Polda Sumut," jelas Amri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaAda dugaan, pelaku mengidap gangguan jiwa. Tetapi kebenarannya masih didalami
Baca SelengkapnyaUsai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca SelengkapnyaPelaku sebanyak tiga orang berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20).
Baca SelengkapnyaPosisi W sitting adalah saat anak duduk menggunakan bokong dengan kedua kaki tertekuk ke arah luar, dan membentuk huruf W saat dilihat dari atas.
Baca SelengkapnyaSetelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaAyahnya membagikan potret sang ibu walau mereka sudah lama bercerai. Di balik semua itu ada cerita menyedihkan.
Baca SelengkapnyaKondisi kaki anak yang tampak rata atau flat feet sebenarnya bukan kondisi berbahaya dan cenderung normal terjadi.
Baca Selengkapnya